Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang pembacaan vonis selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma ditunda hingga pekan depan, Rabu, 15 Mei 2024. Sidang ditunda karena musyawarah antara hakim belum selesai.
“Perlu kami sampaikan bahwa majelis belum selesai bermusyawarah. Maka sidang putusan kami tunda sampai 15 Mei 2024 dengan agenda pembacaan putusan dan menghadirkan terdakwa kembali,” kata Majelis Hakim Agus Winanda.
Setelah sidang, ratu narkoba (julukan Adelia Putri Salma) langsung meninggalkan ruangan. Penjaga tahanan mengawalnya dan kuasa hukum turun mendampinginya.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Selebgram Adelia Di tuntut 7 Tahun Penjara
Adelia tidak memberikan komentar satu patah kata pun kepada awak media. Bahkan dia berjalan cepat sembari menutupi wajah dengan map kuning. Akibatnya, wajahnya tidak terlihat sedikit pun.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Adelia Putri Salma selebgram cantik asal Palembang dengan penjara selama 7 tahun. Jaksa menyatakan ia terlibat dalam jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama.
Jaksa Eka Aftarini, mengatakan terdakwa Adelia Putri Salma telah terbukti bersalah. Ia melangar ketentuan Pasal 137 huruf (a) junto Pasal 136 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, jaksa juga memohon agar terdakwa Adelia Putri Salma turut mendapat hukuman denda Rp2 miliar. Jika tidak, maka ganti dengan penjara 6 bulan.
Pada persidangan berikutnya, jaksa menolak pembelaan (pledoi) terdakwa Adelia Putri Salma. Ratu narkoba itu meminta agar majelis hakim memberikan putusan bebas.