• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 03/06/2025 06:22
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

ICW Desak Kejagung Usut Keterlibatan Kementerian Lain pada Korupsi Impor Gula

Wandi Barboy by Wandi Barboy
31/10/24 - 14:26
in Hukum, Nasional
A A
ICW Desak Kejagung Usut Keterlibatan Kementerian Lain pada Korupsi Impor Gula

Thomas Lembong menggunakan rompi tahanan. Dok. MI/Tri Subarkah

Jakarta (Lampost.co): Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Kejagung mengusut berbagai potensi keterlibatan kementerian lain pada kasus korupsi impor gula. Itu termasuk penerapan pasal dengan konstruksi perkara. Bahkan, hingga kemungkinan pihak lain yang terlibat agar penanganan perkara tidak mendapat anggapan sebagai politisasi.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membuka kasus kasus tindak pidana korupsi importasi gula dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015–2016 Charles Sitorus.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha mengungkapkan kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan tak hanya Tom Lembong. Dugaan adanya pihak lain yang terlibat mesti terusut secara tuntas.

ICW mendesak agar penyidik melakukan pengembangan kasus, khususnya untuk menemukan aktor-aktor lain yang terlibat. Sebab, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya berlangsung sepanjang tahun 2015-2016, tapi juga berlanjut ke tahun-tahun berikutnya,” ujar Egi, Kamis (31/10).

Selain itu, Egi juga mendorong Kejagung untuk turut mengusut potensi keterlibatan kementerian lain dalam kebijakan tersebut.

“Dalam konteks perkara yang terjadi di Kementerian Perdagangan, penyidik juga harus mengurai potensi keterlibatan kementerian lain yang menyangkut kebijakan impor tersebut,” katanya.

Unsur Pasal

Ia mengingatkan agar Kejagung tidak sekadar menjelaskan konteks perkara secara umum. Namun, juga masuk lebih jauh mengenai keterpenuhan unsur pasal di dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Egi menilai penting bagi Kejaksaan Agung mengurai dan mengaitkan unsur pasal dengan kesalahan yang ada. Sebagai informasi, dua tersangka sejauh ini terjerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur kategori kerugian keuangan negara.

“Di sini, penting bagi Kejaksaan Agung mengurai dan mengaitkan unsur pasal dengan kesalahan yang ada,” ujar Egy.

Edu menerangkan bahwa tindak pidana korupsi juga perlu terkaji dari mens rea atau perbuatan niat jahat. Hal itu baru berlanjut pada tidak semua kerugian negara terkategori sebagai kejahatan korupsi.

Untuk itu, Kejagung mesti menjelaskan kepada publik agar tidak ada tudingan politisasi dalam penanganan perkara yang menjerat Tom Lembong.

“Ini penting tersampaikan agar langkah aparat penegak hukum tidak ada stigma negatif atau ada politisasi hukum oleh masyarakat,” tandasnya.

Rapat Koordinasi

Berdasarkan kesimpulan rapat koordinasi antar kementerian, Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak butuh impor gula pada tahun 2015. Akan tetapi, pada tahun yang sama, Thomas Lembong selaku menteri perdaganga mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu terolah menjadi gula kristal putih.

Secara aturan, pihak yang boleh mengimpor gula kristal putih adalah BUMN, bukan perusahaan swasta. Izin itu kemudian tetap keluar tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Kemudian, pada 28 Desember 2015, berlangsung rapat koordinasi di Kementerian Bidang Perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. Salah satu pembahasan yakni Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

Tak berhenti di situ, pada November-Desember 2015, Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Perusahaan gula swasta tersebut yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Kendati demikian, kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah jadi gula kristal putih itu sebenarnya hanya punya izin industri sebagai produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan minuman dan farmasi.

Lalu, setelah 8 perusahaan itu mengimpor gula mentah dan terolah menjadi gula kristal putih. PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut tetapi sebenarnya perusahaan swasta menjual gula itu ke pasaran. Harga jualnya Rp 16 ribu, jauh lebih tinggi dari HET saat itu yakni Rp 13 ribu.

Tags: Indonesia Corruption Watchkasus korupsi impor gulaKejaksaan Agungketerlibatan kementerian lainkorupsi impor gulakorupsi impor gula kemendagkorupsi impor gula tom lembong
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kanit Tipiter Polres Lampung Timur IPTU Meidy saat mengantarkan burung langka yang dilindungi di SKW III Lampung Balai KSDA Bengkulu. Foto: Istimewa

Polisi Tangkap Warga Lampung Timur Penjual Burung Langka

by Triyadi Isworo
02/06/2025

Sukadana (Lampost.co) – Polres Lampung Timur mengamankan ED (40) warga desa Tulung Pasik kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Ia...

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti (tengah) memberikan pernyataan pers mengenai penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penyaluran bantuan sosial periode Triwulan II/2025 saat jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (2/6/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

Penyaluran Bansos Triwulan II/2025 Mengacu DTSEN

by Triyadi Isworo
02/06/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyebut penyaluran bantuan sosial (bansos). Pemerintah mulai periode Triwulan...

Ketua Timwas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal berfoto usai Rapat dengan Kementerian Agama, BPKH, serta sejumlah instansi terkait lainnya di Arab Saudi, Senin (2/6/2025). ANTARA/HO-DPR RI.

Timwas Haji DPR Evaluasi Layanan Jamaah Haji

by Triyadi Isworo
02/06/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Tim Pengawas Haji DPR RI, menggelar rapat dengan Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). serta sejumlah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.