Jakarta (Lampost.co): Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menambah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) masih terus mengumpulkan alat bukti.
Kemarin, Selasa (29/10), penyidik memeriksa mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas “Tom” Trikasih Lembong, serta Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia sebagai saksi.
Usai menjalani pemeriksaan, keduanya langsung menjalani tersangka dan menjalani penahanan sampai 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penyidik masih mendalami kasus tersebut.
“(Kami) terus melakukan penghimpunan terhadap bukti-bukti agar membuat terang tindak pidana ini dan menemukan tersangkanya,” ujar Harli.
Tom menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles di Rutan Salemba cabang Kejagung. Menurut Harli, perkara tersebut sudah menjadi penyidikan sejak Oktober 2023. Ia menegaskan, tidak ada unsur politisasi dalam penahanan Tom Lembong.
“Dalam perkara ini setidaknya ada 90 orang saksi yang sudah menjalani pemeriksaan,”katanya.
Tom dan Charles terjerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Langgar Hukum
Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Salemba. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Tom dugaan korupsi impor gula saat menjabat pada masa pemerintahan Presiden Jokowi. Ia terindikasi melakukan kebijakan impor yang melanggar hukum.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan kasus ini terkait impor gula. Berawal dari rapat koordinasi lintas kementerian pada 15 Mei 2014, yang menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki surplus gula dan tidak perlu melakukan impor. Meski begitu, Tom Lembong tetap mengizinkan impor 105 ribu ton gula kristal mentah (GKM). Kemudian, pemrosesan menjadi gula kristal putih (GKP).
Menurut Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, hanya BUMN yang punya izin mengimpor GKP. Namun, Tom memberikan izin impor gula kepada perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait atau rekomendasi dari kementerian untuk mengetahui kebutuhan riil.