Bandar Lampung (Lampost.co) – Jajaran Polres Metro Bekasi mengamankan 27 warga negara asing (WNA) asal China yang terlibat jaringan penipuan daring lintas negara. Para pelaku tertangkap saat beroperasi pada sebuah rumah sekitar Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, Kamis, 31 Oktober 2025.
Sementara dari total pelaku, 21 merupakan pria dan 6 lainnya wanita. Mereka menjalankan aksi penipuan dengan menyasar korban sesama warga China melalui berbagai modus online, salah satunya berpura-pura menjadi polisi China.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Said Ismail mengatakan. Pihaknya tidak mendapatkan informasi dari Polres Metro Bekasi, terkait informasi penangkapan tersebut.
“Karena ini dari pusat sana (Ibu Kota), memang tidak ada informasi yang masuk ke kami,” ujarnya, Sabtu, 8 Oktober 2025.
Kemudian menurutnya, selama ini Imigrasi kelas I Bandar Lampung juga memang kerap melakukan penyisiran terhadap informasi adanya WNA melalui tim pengawasan orang asing. Ini guna memastikan apakah mereka ilegal atau tidak.
“Yang ini kalau saya baca juga mereka menyewa rumah,” katanya.
Karena itu, ia meminta agar masyarakat Lampung, perangkat RT RW, kelurahan atau siapapun yang melihat orang-orang mencurigakan, WNA, atau tempat yang terdapat WNA. Agar bisa melapor kepada imigrasi, untuk mendalami dan menindaklanjuti.
“Jadi kami juga harap ada peran warga, terutama peran RT RW setempat. Laporkan kalau ada hal yang mencurigakan, khususnya WNA,” katanya.








