• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 08/01/2026 02:31
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ini Isi Dokumen Landasan Dasar Penetapan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh

Dasar penetapan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
17/06/25 - 21:38
in Hukum, Nasional
A A
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjukan dokumen yang menjadi dasar penetapan 4 pulau masuk wilayah Aceh, Selasa (17/6).(metrotvnews/Kautsar)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjukan dokumen yang menjadi dasar penetapan 4 pulau masuk wilayah Aceh, Selasa (17/6).(metrotvnews/Kautsar)

Jakarta (Lampost.co) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap isi dokumen penting. Ini yang menjadi dasar penetapan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.

 

“Nah, inilah dokumen yang menurut kami sangat penting, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor. 111 Tahun 1992 tertanggal 24 November 1992. Dalam lampiran dokumen tersebut yang masih berupa lembaran kuning dan terlihat sangat tua terdapat bukti yang menunjukkan keabsahan kepemilikan. Karena itu, saya buatkan berita acara,” ujar Tito saat menunjukkan dokumen tersebut di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

 

Sementara dokumen tersebut tertandatangani oleh Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar. Serta tersaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri kala itu, Rudini. Dokumen bersejarah ini tertemukan oleh tim arsip Kemendagri, Pusat Arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Ini setelah melalui pencarian selama beberapa bulan.

 

“Mengapa dokumen ini penting? Karena dokumen ini memberikan pengakuan dan pengesahan. Bahwa kesepakatan antara dua gubernur pada tahun 1992 tersebut benar-benar ada. Jadi, ini menjadi bentuk legalisasi bahwa kesepakatan itu sah secara administratif,” lanjutnya.

 

Peta Topografi sebagai Penguat

Selain dokumen kesepakatan, juga tertemukan peta topografi TNI AD tahun 1978. Ini menunjukkan batas wilayah antara Aceh dan Sumatra Utara. Dalam peta tersebut, keempat pulau secara jelas berada di luar wilayah Sumatra Utara.

 

“Ada poin yang sangat penting dalam Kepmendagri maupun dalam kesepakatan kedua gubernur tersebut. Yakni empat poin batas wilayah yang secara jelas menetapkan posisi pulau-pulau itu,” jelas Tito.

 

Sebagai tindak lanjut, Tito menyarankan agar Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara memperbarui kesepakatan lama berdasarkan data dan dokumen yang kini tersedia.

 

“Sebaiknya, Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara mendasarkan kesepakatan baru pada data-data yang tersedia. Khususnya terkait empat pulau ini, agar tidak menimbulkan polemik dan menjadi acuan yang jelas pada masa mendatang,” ujarnya.

 

Sebelumnya, pemerintah menegaskan 4 pulau yang menjadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) termasuk dalam administrasi Provinsi Aceh. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menerangkan pemerintah dipimpin langsung Presiden RI Prabowo Subianto. Kemudian mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari Sumatra Utara dan Aceh.

 

“Berdasarkan dokumen data pendukung. Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan dokumen milik pemerintah telah mengambil keputusan,” ungkap Pras, di Istana, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

 

“Bahwa keempat Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar) dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil). Secara administratif berdasarkan dokumen milik pemerintah masuk dalam administrasi pemerintah Aceh,” tegas Pras.

 

Sebelumnya, Kemendagri sempat menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025 yang menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk wilayah Sumut. Pemerintah Aceh memprotes keputusan tersebut karena menganggap keempat pulau itu bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.

Tags: dasar penetapandokumen pentingGubernurIbrahim HasanKepmendagriKeputusan Menteri Dalam NegeriMendagriMensesnegMenteri Dalam NegeriMenteri Sekretaris NegaraPrabowo SubiantoPrasetyo HadiPresiden RIProvinsi AcehPulau LipanPulau Mangkir GadangPulau Mangkir Ketekpulau panjangPusat Arsip Pondok KelapaRaja Inal SiregarSumatera UtaraTito Karnavianwilayah administratif
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Waskita Beton, Bawa Bukti Chat sebagai Novum

Bawa Bukti Chat, Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Waskita Beton

byNur
07/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--– Terpidana kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, kembali menempuh upaya hukum...

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Anggota DPR RI, Zulkifli Anwar sekaligus ayah dari mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Rabu, 7 Januari 2026. Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik

Zulkifli Anwar Diperiksa Kejati Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Anggota DPR RI, Zulkifli Anwar, Rabu,...

Radikalisme

27 Grup Media Sosial Sasar Anak dengan Ideologi Ekstrem

byDelima Napitupulu
07/01/2026

Jakarta (lampost.co)--Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mempublikasikan temuan terkait puluhan grup percakapan daring yang diduga aktif menyebarkan paham ekstrem...

Berita Terbaru

Xiaomi, kembali menunjukkan keseriusannya di industri kendaraan listrik dengan menghadirkan Xiaomi SU7 versi terbaru untuk pasar domestik.
Bandar Lampung

Xiaomi Luncurkan Kendaraan Listrik, Jarak Tempuh Tembus 900 Km

byNur
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampopst.co)-- Produsen teknologi asal China, Xiaomi, kembali menunjukkan keseriusannya di industri kendaraan listrik dengan menghadirkan Xiaomi SU7 versi...

Read moreDetails
Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

07/01/2026
Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

07/01/2026
PSN Jadi Kunci Sukses Bandar Lampung Tekan Angka DBD di 2025

PSN Jadi Kunci Sukses Bandar Lampung Tekan Angka DBD di 2025

07/01/2026
Waspadai Barang Bekas Bisa Jadi Sarang Nyamuk di Musim Hujan

Waspadai Barang Bekas Bisa Jadi Sarang Nyamuk di Musim Hujan

07/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.