Jaksa KPK Dakwa Suap dan Gratifikasi Eks Bupati Lamteng

Editor Delima Natalia, Penulis Barboy
Minggu, 03 Mei 2026 20.19 WIB
Jaksa KPK Dakwa Suap dan Gratifikasi Eks Bupati Lamteng
Sidang dugaan korupsi perkara proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Lampung Tengah di Ruang Bagir Manan/Garuda, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 29 April 2026. (Lampost/Wandi Barboy)

Bandar Lampung (Lampost)–Sidang dugaan korupsi perkara proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di dinas kesehatan Lampung Tengah digelar di Ruang Bagir Manan/Garuda, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 29 April 2026. Sidang perdana itu juga menjadi atensi komisi pemberantasan korupsi (KPK) dan padat pendukung dan kerabat terdakwa.

Empat terdakwa dalam perkara itu di antaranya eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, eks Sekretaris Bapenda Lampung Tengah M Anton Wibowo, Anggota DPRD Lamteng Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo adik dari Ardito Wijaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Handayani membacakan pokok-pokok dakwaan perkara tersebut. Dalam dakwaan, Tri Handayani menyebutkan bahwa Ardito Wijaya eks Bupati Lampung Tengah bersama M. Anton Wibowo (Sekretaris Bapenda Lamteng) dugaannya mengatur proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan Lampung Tengah agar memenangkan perusahaan pilihan Mohamad Lukman Sjamsuri, direktur PT Elkaka Putra Mandiri (berkas terpisah).

Surat Dakwaan

Berdasarkan surat dakwan, kronologi pengondisian proyek bermula pada Februari 2025: Di Rumdis Nuwu Balak, terdakwa Ardito Wijaya minta Riki Hendra Saputra anggota DPRD Lamteng yang merupakan orang kepercayaan Ardito memastikan proyek Lamteng rekanan yang Ardito setujui.

Kemudian, Ardito menunjuk M. Anton untuk berkoordinasi dengan SKPD. Minta fee dari rekanan, Riki mengumpulkan lalu menyerahkan ke Ranu Hari Prasetyo adik Ardito yang juga orang kepercayaan Ardito untuk kepentingannya sendiri.

Pada April 2025 SIRUP mengumumkan paket pekerjaan Dinkes Lamteng TA 2025 via E-Purchasing E-Catalog. Selanjutnya, pada Mei 2025, terdakwa memerintahkan M. Anton koordinasi soal pengadaan alkes Dinkes meski bukan tupoksinya. M. Anton minta data proyek ke Dedi Budi Hartono selaku Kasubag Perencanaan Dinkes Lamteng.

Berlanjut pada Mei 2025, Lukman menemui Irawan minta PT Elkaka jadi penyedia. Irawan mengarahkan Lukman ke M. Anton sebagai “orang kepercayaan bupati”. Masih pada bulan yang sama, Lukman dan M. Anton bertemu di Kantor Bapenda. Keduanya sadar proyek selalu disertai fee ke bupati. M. Anton berjanji membantu dan akan menyampaikan ke PPK.

Calon Pemenang

Pada Mei-Jun 2025, M. Anton menyusun daftar calon pemenang, termasuk Lukman. Daftar diserahkan ke Sopyan, lalu ke Irawan selaku PPK. Pada Juni 2025 tepatnya di Rumdis, terdakwa memerintahkan Irawan dan Sopyan berkoordinasi dengan “Brimob” (M. Anton) untuk memenangkan rekanan titipan. Masih bulan yang sama, M. Anton, Irawan, Sopyan rapat kembali di rumah M. Anton menindaklanjuti paket untuk Lukman.

Irawan menyampaikan ke Lukman 8 paket sesuai arahan terdakwa Ardito via M. Anton. Nilai kontrak yang dikondisikan sebesar Rp9.219.646.250(Rp9,21 Miliar). Namun, kontrak itu tidak hanya untuk PT Elkaka Putra Mandiri saja. Ada juga beberapa perusahaan mitra PT Elkaka Putra Mandiri.

Adapun penyerahan uang terjadi di Kafe EL’s Coffee, M. Anton menerima Rp500 juta dari Lukman untuk terdakwa Ardito. Kemudian, M. Anton melapor kepada Ardito: “Mas, ada titipan dari Om L Rp500 juta”. Terdakwa Ardito menjawab: “Iya, dipegang aja dulu, nanti kalo ada keperluan forkopimda”. Selanjutnya, uang untuk operasional terdakwa atas perintahnya.

Menunjuk Perusahaan Titipan

Terdakwa sebagai Bupati Lamteng bersama M. Anton menerima janji berupa uang Rp500 juta dari Lukman agar menunjuk perusahaan titipan Lukman menjadi penyedia alkes Dinkes Lamteng TA 2025. Adapun pengondisian proyek pengadaan alkes di dinkes Lamteng via M. Anton, Irawan, dan Sopyan dengan total proyek Rp9,21 miliar.

Ardito didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 (Tipikor) dan Pasal 20 KUHP. Usai membacakan pokok perkaranya, Jaksa Tri Handayani menyampaikan poin perkaranya ke majelis hakim.

“Ini perkara suap dan gratifikasi untuk terdakwa Ardito Wijaya dan Anton Wibowo. Suap di dinkes dan gratifikasi dari kontraktor,” tegas Tri.

Eksepsi

Kemudian, Hakim Ketua Enan Sugiarto bertanya kepada penasihat hukum para terdakwa apakah akan melakukan eksepsi.  “Kami tidak akan melakukan eksepsi, Yang Mulia. Kami akan langsung saja ke agenda selanjutnya,” kata Ahmad Handoko, penasihat hukum terdakwa Ardito Wijaya.

Setelah itu, hakim ketua Enan Sugiarto meminta penuntut umum dan penasihat hukum para terdakwa memberikan opening statement. Hakim Enan juga meminta agar pengunjung sidang kondusif karena sepanjang masa sidang itu akan direkam KPK yang bekerja sama dengan Unila.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari penuntut umum yang akan menghadirkan saksi-saksi baik saksi perkara maupun saksi ahli pada Rabu, 6 Mei 2026. Jaksa Tri Handayani menyebutkan ada 82 saksi yang akan hadir oleh penuntut umum.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI