Jaksa Terima Hukuman Mati, Terdakwa Pikir-pikir Banding

Putusan hakim menegaskan sikap tegas terhadap kejahatan anak dan proses hukum selanjutnya akan menentukan kekuatan putusan.

Editor Lulu, Penulis Asrul Septian Malik
Jumat, 24 April 2026 20.59 WIB
Jaksa Terima Hukuman Mati, Terdakwa Pikir-pikir Banding
Terdakwa pembunuhan anak berusia 9 tahun, MRY, saat mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Rabu (22/4). (Dok. PN Menggala)

Menggala (Lampost.co) — Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan hukuman mati kepada MRY, terdakwa pembunuhan anak di Tulangbawang. Putusan dalam sidang pada 22 April 2026. Perkara ini tercatat dengan nomor 461/Pid.Sus/2025/PN Mgl.

Poin Penting:

  • Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan hukuman mati.

  • Jaksa menerima putusan karena sesuai tuntutan.

  • Terdakwa belum menentukan langkah hukum lanjutan.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan kejahatan berat terhadap anak. Terdakwa melakukan kekerasan seksual dengan tindakan brutal. Perbuatan itu menyebabkan korban anak berusia sembilan tahun meninggal dunia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Dimas Tryanda Sany, membenarkan putusan tersebut. Ia menyatakan jaksa menerima vonis hakim tanpa keberatan karena sesuai dengan tuntutan. “Jaksa menerima putusan karena sesuai tuntutan,” ujarnya, Jumat (24/4).

Baca juga: Pembunuhan Keji Berujung Vonis Mati

Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak. Perkara ini juga merujuk pada perubahan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Hakim menilai unsur kekerasan, ancaman, dan pemaksaan terbukti secara sah.

Dalam persidangan, jaksa menguraikan tindakan terdakwa secara rinci. Terdakwa melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Tindakan itu berlangsung dengan cara yang sangat keji. Perbuatan tersebut berujung pada kematian korban.

Belum Tentukan Langkah

Meski majelis hakim sudaj menjatuhkan vonis, terdakwa belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. “Terdakwa masih pikir-pikir,” katanya.

Dimas menegaskan Kejaksaan juga siap menghadapi langkah hukum lanjutan. Jika terdakwa mengajukan banding, jaksa akan menyusun jawaban terhadap memori banding. Kejaksaan memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. “Kami siap menjawab memori banding jika terdakwa mengajukan,” ujarnya.

Hingga kini, Kejaksaan juga belum menerima informasi resmi terkait pengajuan banding. Pihaknya juga belum menerima dokumen memori banding dari terdakwa.

Sementara itu, kasus bermula saat warga menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa. Peristiwa terjadi pada Minggu, 26 Juni 2025. Lokasi kejadian berada di Bedeng 37, kawasan PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang.

Aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah penemuan tersebut. Polisi mengumpulkan bukti serta memeriksa sejumlah saksi. Proses penyelidikan berlangsung intensif selama beberapa minggu.

Petugas akhirnya menangkap pelaku pada Rabu, 23 Juli 2025. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, pelaku bekerja di area perkebunan tebu milik PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Kasus ini menyita perhatian publik luas. Banyak pihak mendesak penegakan hukum tegas terhadap pelaku kejahatan anak. Putusan hakim dianggap mencerminkan komitmen perlindungan anak.

Sejumlah kalangan menilai hukuman mati memberi efek jera. Mereka berharap putusan ini mencegah kejahatan serupa di masa depan. Perlindungan anak menjadi isu penting dalam sistem hukum Indonesia.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI