.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya mengatakan hanya satu narapidana yang mendapat vonis mati.
.
Kemudian empat tahanan terpenjara seumur hidup. “Vonisnya beragam paling rendah lima tahun, paling tinggi hukum mati. Jadi mereka semua sudah kita pindahkan ke Nusakambangan,” katanya, Minggu, 28 Juli 2024.
.
.
Lalu, Erlin menjelaskan, alasan pemindahan ini karena kekhawatiran akan adanya upaya pembangunan bibit baru peredaran narkoba. Apalagi terjadi pada lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas).
.
“Maka kami meminta untuk pindahkan ke lapas highres yakni Nusakambangan,” katanya.
.
Sorotan
.
Selanjutnya, persolan narkoba terus menjadi sorotan halayak ramai. Apalagi jaringan barang haram ini beredar pada tingkatan rukun tetangga sampai jaringan internasional.
.
Apalagi, kejahatan yang muncul sejak jaman dahulu, eksistensinya tidak pernah usai sampai kini. Kemudian lebih parahnya lagi, penyakit masyarakat ini melibatkan oknum polisi dalam peredarannya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami. Pengadilan Negeri Tanjung Karang memberikan putusan vonis mati untuk Andri Gustami.
.
Lalu, AKP Andri Gustami terlibat dalam pengiriman sabu 150kg dan 2.000 pil ekstasi dengan rentan waktu bulan Mei 2023 hingga Juni 2023.
.
Kemudian Andri mendapat imbalan Rp8 juta/kg, secara total ia menerima upah haram Rp.1,220 miliar dari jaringan peredaran narkoba internasional Fredy Pratama. Ini menjadi keprihatinan semua pihak.
.
Sementara itu, Fredy Pratama merupakan gembong jaringan narkoba internasional jenis sabu dan ekstasi wilayah Malaysia dan Indonesia.
.
Oleh sebab itu, narkoba dan segala jenis turunannya merupakan golongan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Karena jaringan peredarannya sangat luas dan secara terorganisasi serta sistematis.
.
Selanjutnya baru-baru ini, Polda Lampung mengungkap jaringan narkoba internasional Malaysia – Sumatera Utara. Penangkapan terjadi pada Gerbang Tol Bakauheni Selatan dengan barang bukri 30kg sabu.
.
Daftar Nama Narapidana Dikirim di Lapas Nusakambangan:
1. Fajar Resqianto (27), vonis 20 tahun penjara
2. Angga Alfianza(38), vonis 20 tahun penjara
3. M Ahyat Rojai (29), vonis 11 tahun penjara
4. Ramli (35), vonis 11 tahun penjara
5. Achmad Afandi (32), vonis seumur hidup
6. Dedi Setiawan (32), vonis 14 tahun penjara
7. Kurniawan (34). vonis 14 tahun penjara
8. Sumardi Setia Budi (28), vonis 17 tahun penjara
9. Usrin (28), vonis 19 tahun 6 bulan penjara
10. Areza Qurota (25), vonis 19 tahun 6 bulan penjara
11. Anatta Trinata (26), vonis 17 tahun penjara
12. Kosnadi Irwan (46), vonis 14 tahun penjara
13. Abdul Munir (28), vonis 11 tahun penjara
14. Yusuf Pribadi (44), vonis 11 tahun penjara
15. Lendi Ginanjar (28), vonis pidana mati
16. Albert Antara (38), vonis 5 tahun penjara
17. M Belli Saputra (28), vonis seumur hidup
18. Salman Raziq (32), vonis 20 tahun penjara
19. M Fikri Noufal (34), vonis 13 tahun penjara
20. Dedi Rohendi (28), vonis 18 tahun penjara
21. Zulfikoto (38), vonis seumur hidup
22. Supriadi (45), vonis 13 tahun penjara
23. Wahid Latif (35), vonis seumur hidup