Jakarta (Lampost.co): Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, mendapatkan pembebasan bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica tetap harus wajib lapor hingga 2032.
“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra di Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2024.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018. Ini tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Ia menjelaskan Jessica masih wajib untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032. “Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” kata Eduar.
Eduar mengatakan, Jessica mulai mendapat penahanan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP. Ia terkena pidana penjara selama 20 tahun berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017.
Jessica kemudian menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. “Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Eduar.
Terbukti
Sebelumnya, Jessica terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam yang merupakan pesanan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Jessica menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016. Jessica sempat menghilang dari kediamannya dan akhirnya tertangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan perkara Jessica mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016. Ketua majelis hakim Kisworo memutuskan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kemudian, mendapat vonis 20 tahun penjara.
Jessica kemudian mengajukan banding. Pada Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding Jessica dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah itu, upaya kasasi Jessica kembali mendapat penolakan oleh Mahkamah Agung pada Juni 2017. MA memperkuat putusan sebelumnya dan Jessica tetap harus menjalani vonis 20 tahun penjara.