• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 01:36
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kadis PPKB Mesuji Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana BOKB

Adi SunaryoRidwan AnnasbyAdi SunaryoandRidwan Annas
19/12/24 - 21:32
in Hukum
A A
Kepala Dinas PPKB Mesuji jadi tersangka korupsi dana BOKB. Lampost.co/Ridwan Anas

Kepala Dinas PPKB Mesuji jadi tersangka korupsi dana BOKB. Lampost.co/Ridwan Anas

Mesuji (Lampost.co)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Mesuji, HS, sebagai tersangka, Kamis, 19 Desember 2024. HS melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) tahun anggaran 2020.

Penetapan HS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-791/L.8.22/Fd.2/12/2024 tertanggal 19 Desember 2024.

Baca juga: Dawam Rahardjo Kembalikan Rp322 Juta Uang Korupsi PT. LEB

Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna mengatakan dalam kasus ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi dan 1 orang ahli.

“Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LH-PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Mesuji, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.524.754.920,” jelas Leonardo.

Atas kasus ini, HS melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Yakni tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal Tindak Pidana Korupsi

Atau pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kepentingan penyidikan tim penyidik, Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap tersangka HS. Penahanannya selama 20 hari di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung. Ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Penahanan ini agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Kami tidak merencanakan siapa yang bakal jadi tersangka. Namun kemungkinan penambahan tersangka selalu ada,” imbuhnya.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: dinas ppkb mesujiHUKUMkepala dinas ppkb mesuji tersangka korupsikorupsi dana bokb mesujiKorupsi Lampungkorupsi mesuji
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tangkapan layar- Presiden Prabowo Subianto (enam kiri) didampingi Presiden Ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tujuh kiri) dan elit politik lainnya saat memberikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Presiden Prabowo Ajak Elit Politik Peka dan Berpihak Kepentingan Rakyat

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan sejumlah pimpinan lembaga negara dan partai politik untuk membahas perkembangan situasi...

Aksi demo di depan Gedung DPRD Lampung beberapa waktu lalu. // Dok Lampost

LBH Buka Posko Bantuan Hukum Untuk Aksi di DPRD Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- LBH Bandar Lampung bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR Lampung) mendirikan Posko Bantuan Hukum dan Anti...

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan keterangan pers hasil Rapat Pleno PBNU 2024(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PBNU Instruksikan Pengurus dan Warga Jaga Persatuan Bangsa dan Stabilitas Nasional

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh jajaran pengurus dan warga Nahdlatul Ulama. Ini...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.