• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 02/09/2025 21:00
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Karutan Sukadana dan Kepala KPR Diperiksa Buntut Narapidana Kabur

Denny ZYSalda AndalabyDenny ZYandSalda Andala
18/05/24 - 12:10
in Hukum, Lampung
A A
narapidana kabur

Ilustrasi. (Foto: Dok. MI)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Abi Aufa diperiksa terkait narapidana kasus narkoba yang kabur.

Narapidana yang kabur itu adalah Bayu Wicaksono mendapat hukuman 14 tahun penjara karena kasus narkoba. Ia berhasil kabur dari rutan sudah hampir satu bulan lalu tempatnya sejak 21 April 2024.

Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan keduanya sedang menjalani pemeriksaan. “Bukan pak (nonjob), sedang proses pendalaman masalah,” kata dia, Sabtu, 18 Mei 2024.

Baca juga: Narapidana Narkoba Kabur dari Rutan Sukadana

Sementara itu Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.  Koordinasi itu untuk memburu Bayu Wicaksono. “Tim juga telah melakukan kerjasama dengan Polda Lampung dan BNNP Lampung untuk meminta bantuan mencari DPO Bayu Wicaksono,” kata dia.

Terkait bagaimana narapidana tersebut bisa kabur, Kusnali mengatakan, pihaknya masih mendalami hal tersebut. “Kami masih menunggu hasil pendalaman tim sehingga ada kejelasan. Masih di luar atau tidak, kita tidak tahu kalau belum tertangkap,” kata dia.

 

Nonjob

Berdasarkan informasi yang Lampost.co himpun, dua pejabat Rutan Sukadana tersebut telah di-nonjob-kan dari jabatannya.

Sebelumnya, seorang narapidana kasus narkoba kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur. Warga Bekasi, Jawa Barat itu ternyata kabur sejak 21 April 2024 dan hingga kini belum juga tertangkap.

Baca juga: Komisi 3 DPR RI Atensi Kasus 4 Tahanan Polda Lampung Kabur

Bayu Wicaksono merupakan tahanan kasus narkotika dengan hukuman 14 tahun penjara.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali membenarkan informasi tersebut. Pihaknya sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kemenkumham untuk melakukan pengejaran. “Benar informasi adanya tahanan kabur. Kami sudah tindaklanjuti laporan itu. Bahkan tim dari pusat pun sudah datang dan mendalami kasus itu,” kata dia, Jumat, 17 Mei 2024.

Kusnali menyampaikan pihaknya saat ini masih menunggu menunggu hasil penyelidikan tim dari Ditjen Kemenkumham. “Kami masih menunggu detail hasil pendalaman tim pusat. Karena mereka baru tiga hari di sini,” kata dia.

Tags: headlineKEMENKUMHAMnarapidana kaburrutan sukadanatahanan kabur
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Penangkapan oknum pembawa bom molotov di Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dekat pusat Perbelanjaan Simpur Center, Senin, 1 September 2025. Dok

Dua Orang Pembawa Bom Molotov Aksi Massa di Lampung Masih Dibawah Umur

byTriyadi Isworoand1 others
02/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Personel Gabungan TNI dari Kodim 0410/KBL Polri dari jajaran Polda Lampung mengamankan tiga orang pembawa bom...

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. (IST)

Meski Belum Digunakan, Membawa Molotov Memenuhi Unsur Pidana

byTriyadi Isworoand1 others
02/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Meski belum tergunakan, pembawa bom molotov pada aksi massa bisa terjerat pidana. Hal tersebut tersampaikan oleh...

Penangkapan oknum pembawa bom molotov di Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dekat pusat Perbelanjaan Simpur Center, Senin, 1 September 2025. Dok

Polisi Masih Buru Lima Orang Terduga Pembawa Bom Molotov

byTriyadi Isworoand1 others
02/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polisi masih memburu lima orang terduga pembawa bom molotov menjelang aksi massa di Kantor DPRD Provinsi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.