Bandar Lampung (Lampost.co) – Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Abi Aufa diperiksa terkait narapidana kasus narkoba yang kabur.
Narapidana yang kabur itu adalah Bayu Wicaksono mendapat hukuman 14 tahun penjara karena kasus narkoba. Ia berhasil kabur dari rutan sudah hampir satu bulan lalu tempatnya sejak 21 April 2024.
Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan keduanya sedang menjalani pemeriksaan. “Bukan pak (nonjob), sedang proses pendalaman masalah,” kata dia, Sabtu, 18 Mei 2024.
Baca juga: Narapidana Narkoba Kabur dari Rutan Sukadana
Sementara itu Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Koordinasi itu untuk memburu Bayu Wicaksono. “Tim juga telah melakukan kerjasama dengan Polda Lampung dan BNNP Lampung untuk meminta bantuan mencari DPO Bayu Wicaksono,” kata dia.
Terkait bagaimana narapidana tersebut bisa kabur, Kusnali mengatakan, pihaknya masih mendalami hal tersebut. “Kami masih menunggu hasil pendalaman tim sehingga ada kejelasan. Masih di luar atau tidak, kita tidak tahu kalau belum tertangkap,” kata dia.
Nonjob
Berdasarkan informasi yang Lampost.co himpun, dua pejabat Rutan Sukadana tersebut telah di-nonjob-kan dari jabatannya.
Sebelumnya, seorang narapidana kasus narkoba kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur. Warga Bekasi, Jawa Barat itu ternyata kabur sejak 21 April 2024 dan hingga kini belum juga tertangkap.
Baca juga: Komisi 3 DPR RI Atensi Kasus 4 Tahanan Polda Lampung Kabur
Bayu Wicaksono merupakan tahanan kasus narkotika dengan hukuman 14 tahun penjara.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali membenarkan informasi tersebut. Pihaknya sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kemenkumham untuk melakukan pengejaran. “Benar informasi adanya tahanan kabur. Kami sudah tindaklanjuti laporan itu. Bahkan tim dari pusat pun sudah datang dan mendalami kasus itu,” kata dia, Jumat, 17 Mei 2024.
Kusnali menyampaikan pihaknya saat ini masih menunggu menunggu hasil penyelidikan tim dari Ditjen Kemenkumham. “Kami masih menunggu detail hasil pendalaman tim pusat. Karena mereka baru tiga hari di sini,” kata dia.