Bandar Lampung (Lampost.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas melalui pemulihan penuh kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018–2019.
Kejari Bandar Lampung kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara ke kas negara pada Kamis, 15 Januari 2026. Dalam setoran tersebut, Kejari Bandar Lampung menerima dana sebesar Rp2.999.999.629 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Hal itu sebagai bagian akhir pelunasan kewajiban sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Baharuddin menyampaikan seluruh proses penegakan hukum. Dalam perkara ini berorientasi pada pemulihan keuangan negara dan penguatan prinsip akuntabilitas pemerintahan.
Baharuddin menegaskan Hengki Widodo alias Engsit telah memulangkan seluruh kerugian negara secara penuh. Hal itu sesuai amar putusan pengadilan dengan total nilai Rp21.612.765.628,83.
“Pemulihan kerugian negara ini menunjukkan Kejari Bandar Lampung menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Baharuddin, Sabtu, 17 Januari 2026.
Baharuddin menjelaskan Kejari Bandar Lampung menyetorkan seluruh dana pengganti tersebut ke kas negara melalui mekanisme penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pemerintah pusat kemudian mengelola dana tersebut sesuai kewenangannya.
Menurut Baharuddin, keberhasilan pemulihan penuh kerugian negara mencerminkan keseriusan Kejari Bandar Lampung. Hal itu dalam mendukung agenda pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ia menegaskan Kejari Bandar Lampung terus mengedepankan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga pada pengembalian kerugian negara.
Pidana
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan kepada Hengki Widodo alias Engsit serta denda Rp300 juta. Majelis hakim juga mewajibkan terpidana membayar uang pengganti senilai Rp21,6 miliar yang seluruhnya telah terpenuhi.
Kejari Bandar Lampung memastikan komitmen serupa akan terus berjalan dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Hal itu adalah bentuk tanggung jawab institusional dalam menjaga keuangan negara dan integritas tata kelola pemerintahan.








