Bandar Lampung (Lampost.co) — Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi menghadiri panggilan Kejati Lampung sebagai saksi. Ia tersandung dalam perkara korupsi pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Sementara pengelolaan dana tersebut senilai US$17.286.000 atau senilai Rp. 271 miliar. Arinal memenuhi panggilan penyidik selaku Kuasa Pengguna Modal (KPM), Kamis, 18 Desember 2025 pukul 14.00 WIB. Kemudian ia selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.00 WIB.
“Diperiksa sebagai saksi, terkait participation interest PT LEB,” ujar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya.
Baca Juga:
https://lampost.co/humaniora/arinal-djunaidi-penuhi-panggilan-kejati-lampung/
Kemudian menurutnya, ada sekitar 20 pertanyaan yang tersampaikan oleh penyidik kepada Arinal Djunaidi. Pertanyaan itu terkait masalah dugaan korupsi pada PT. LEB.
“Sekitar 20 pertanyaan,” katanya.
Sebelumnya, Arinal dua kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. Surat panggilan pertama terkirimkan Kejati Lampung pada 11 Desember 2025, dan surat panggilan kedua pada 15 Desember 2025.
Kemudian dalam perkara ini, 3 orang tertetapkan sebagai tersangka yakni yakni M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT. Lampung Energi Berjaya. Kemudian Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT. Lampung Energi Berjaya. Lalu Heri Wardoyo selaku Komisaris PT. Lampung Energi Berjaya. Ketiganya resmi tertahan sejak 22 September 2025 malam.
Baca Juga:
https://lampost.co/hukum/arinal-djunaidi-saya-hanya-meneruskan-laporan/
Selanjutnya modus operandi para tersangka yakni, saat PT. Lampung Energi Berjaya menerima dana Participating Interest sebesar US$ 17.286.000. Uang tersebut tidak dikelola sesuai dengan core business dalam kegiatan Migas. Melainkan tergunakan untuk pembayaran gaji, bonus dan taritiem pegawai PT. Lampung Energi Berjaya.
Selain itu, dana PI yang terterima juga menjadikan dividen dan terbagikan kepada PT. Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh Lampung Timur, dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam perkara ini, negara rugi sekitar Rp. 200 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025.








