Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung siap menjalankan instruksi Jaksa Agung RI. Terutama untuk lebih mengedepankan upaya pembinaan dan pengawasan administratif bagi aparatur desa.
Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung siap menjalankan instruksi Jaksa Agung RI. Terutama untuk lebih mengedepankan upaya pembinaan dan pengawasan administratif bagi aparatur desa.
Hal ini terlaksanakan sebagai langkah preventif sebelum melakukan upaya penindakan hukum. Terutama pada kasus dengan kerugian negara yang relatif kecil.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan. Pihaknya menindaklanjuti arahan pimpinan Kejaksaan Agung kepada jajaran jaksa di tingkat kabupaten/kota.
”Tentunya kita juga meneruskan apa yang menjadi arahan dari pimpinan. Khususnya Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia,” ujar Danang, 21 April 2026.
Prioritaskan Pembinaan
Kemudian Danang menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memperkuat fungsi pembinaan administrasi. Ketimbang langsung melakukan langkah represif atau penindakan. Kebijakan ini untuk memastikan tata kelola keuangan tingkat desa berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan sisi pembinaan bagi para perangkat desa.
Ia juga menambahkan bahwa dalam implementasi kebijakan tersebut, Kejati Lampung merupakan salah satu satuan kerja dengan capaian yang cukup menonjol. ”Kejati Lampung adalah salah satu yang tertinggi dalam hal (pembinaan) tersebut,” katanya.
Langkah ini harapannya dapat menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif tingkat desa. Sehingga perangkat desa dapat fokus pada pembangunan tanpa harus terbayangi ketakutan akan jeratan hukum. Apalagi selama kesalahan bersifat administratif dan bukan merupakan kesengajaan untuk merugikan negara secara masif.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update