Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi dana participating interest (PI) pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB). Hal itu terlaksanakan dengan melakukan penelusuran aliran dana yang berasal dari Hulu Energi Wilayah kerja Offshore South East Sumatera itu.
Sementara, Kasie Penkum Kejari, Ricky Ramadhan mengungkapkan, hari ini pihaknya melakukan pemeriksa 5 orang. Kelima orang itu berasal dari PT LEB dan masih berstatus saksi.
Kemudian orang-orang tersebut antara lain HW Komisaris PT. LEB, MAR selaku internal audit PT LEB, PGZ selaku Komisaris PT. LEB, BK selaku Direktur Operasional PT LEB. Dan Z selaku Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Micro Syariah Athaya Mandiri Berkah.
Baca Juga :
https://lampost.co/hukum/dugaan-korupsi-pt-leb-diserahkan-ke-kejati/
“Hari ini kelima orang ini kita panggil ke Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya, Senin, 4 November 2024.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan kejaksaan sebelumnya. Nama-nama tersebut merupakan saksi baru. Sebab dalam ekspos penyidikan pada Oktober lalu. Nama-nama itu tidak tersebutkan sebagai pihak yang sudah terperiksa.
Rp.2,176 Miliar
Sebelumnya, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dan menggeledah 6 tempat. Hasilnya kejaksaan menyita uang total Rp.2,176 miliar, jam tangan mewah, 1 unit motor, dan 1 mobil.
Kemudian, kejaksaan akan kembali memanggil orang-orang yang berkaitan dan temuan tersebut. Meski begitu, Ricky belum bisa memastikan kapan akan memanggil kembali orang-orang terkait barang yang tersita.
“Kalau pemilik barang-barang sitaan belum tau. Yang pasti hari ada pemeriksaan terhadap orang-orang dari PT. LEB,” katanya.
Baca Juga:
https://lampost.co/lampung/kabiro-perekonomian-lampung-bantah-ada-kaitan-dengan-kasus-pt-leb/
Sebelumnya, Kejati Lampung menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) yang merupakan anak perusahaan BUMD milik Pemprov Lampung PT. Lampung Jaya Usaha (PT. LJU).
Kemudian dugaan korupsi itu pada dana partisipacing interest (PI) 10 persen senilai USD 17,286 juta dari Pertamina Hulu Energi Wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana itu diberikan PHE kepada PT LEB untuk menejalankan usahanya dalam bidang energi.