Kejati Lampung Pulihkan Keuangan Negara Rp1,5 Miliar dari Piutang Pelindo

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp1.534.737.270.

Editor Triyadi Isworo, Penulis Asrul Septian Malik
Selasa, 21 April 2026 15.49 WIB
Kejati Lampung Pulihkan Keuangan Negara Rp1,5 Miliar dari Piutang Pelindo
Press Release Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung penyelesaian piutang pada PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp1.534.737.270.

Hal tersebut tersampaikan Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo. Ia mengatakan capaian tersebut diraih melalui jalur Bantuan Hukum Non-Litigasi terkait penyelesaian piutang pada PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang.

“Total pemulihan keuangan negara mencapai Rp 1,53 miliar,” ujar Kajati, Selasa, 21 April 2026.

Sementara Itu Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Lampung, Erawati menambahkan. Ia mengatakan capaian ini bermula dari permasalahan piutang PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang terhadap PT. Indo Energy Solution.

Piutang tersebut berkaitan dengan penggunaan aset lahan untuk periode tahun 2022 hingga 2024.

​”Total piutang yang berhasil dipulihkan mencapai Rp1.534.737.270. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT. Pelindo kepada Kejati Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN),” ujarnya.

JPN

​Kemudian dalam proses penyelesaiannya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) menggunakan kewenangannya sesuai Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Aturan ini memungkinkan Kejaksaan dengan kuasa khusus. Terutama untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah.​ Melalui serangkaian negosiasi yang terlaksanakan JPN dengan PT. Indo Energy Solution

“Kedua belah pihak akhirnya menyepakati pembayaran piutang penggunaan aset lahan tersebut secara penuh di hadapan Jaksa Pengacara Negara,” katanya.

Selanjutnya Kajati Lampung menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar pencapaian angka semata. Hal ini merupakan wujud nyata dari optimalisasi fungsi Datun dalam mengawal aset-aset negara dan BUMN.​

“Kejaksaan tidak hanya bertindak represif. Tetapi juga melakukan upaya preventif melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Ini adalah bukti nyata kinerja JPN dalam memberikan manfaat bagi bangsa melalui pemulihan keuangan negara,” katanya

​Kemudian keberhasilan ini harapannya menjadi preseden baik bagi BUMN lainnya wilayah Lampung. BUMN harapannya tidak ragu bersinergi dengan Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Khususnya yang berkaitan dengan pemulihan aset dan keuangan negara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI