Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan bahwa status daftar pencarian orang (DPO) tidak menghapus perbuatan pidana. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, usai penangkapan terpidana korupsi dana PNPM Tanggamus.
“Proses penegakan hukum ini menegaskan kembali bahwa status DPO tidak akan menghapus perbuatan pidana dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan tetap dieksekusi,” ujarnya.
Menurut Ricky, penangkapan RLH yang buron selama satu dekade menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memulihkan rasa keadilan masyarakat.
“Penangkapan ini tidak hanya soal menegakkan putusan pengadilan, tetapi juga memulihkan rasa keadilan bagi masyarakat yang haknya telah dirampas,” tambahnya.








