Bandar Lampung (Lampost.co) — Selain menahan tersangka baru pada korupsi penataan rumah jabatan Bupati Lampung Timur. Kejati Lampung juga menahan tersangka dalam perkara lain, Selasa, 9 Desember 2025 malam.
Kejati Lampung menahan Afandi yang sempat buron dalam kasus dugaan penerbitan Hak Atas Tanah atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982. Lokasi tanah berada pada Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dengan luas 11,7 Hektar.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penangkapan terlaksanakan setelah tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Tersangka AF telah kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut sebanyak 2 (dua) kali. Tetapi tersangka AF tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah,” ujar Armen, Selasa, 9 Desember 2025.
Kemudian Armen menjelaskan, AF menjadi tersangka sejak Juni 2025. Sementara yang bersangkutan dugaannya memalsukan dokumen. Dokumen itu tergunakan dalam proses penerbitan sertifikat hak milik Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
“Tersangka AF dugaannya telah memalsukan dokumen-dokumen untuk penerbitan sertifikat hak milik. Atas nama terdakwa TSS pads Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.
Tidak Kooperatif
Selanjutnya karena tidak kooperatif, penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan dan melakukan pelacakan. AF akhirnya tertangkap di Jakarta pada 29 November 2025 dan dibawa menuju Bandar Lampung untuk pemeriksaan lanjutan.
“Tersangka AF berhasil kita lakukan penangkapan pada wilayah Jakarta. Dan kita bawa menuju Kejaksaan Tinggi Lampung untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Armen.
Kemudian setelah pemeriksaan, AF mendekam Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari. Terhitung sejak 29 November hingga 18 Desember 2025.
“Hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait. Guna mengetahui ada tidaknya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujarnya.
Lalu atas perbuatannya, tersangka AF terjerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor, 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Kejati Lampung menahan Thio Stefanus, warga Bandar Lampung, 30 Juni 2025 lalu usai pemeriksaan. Ia berperan membeli tanah tersebut dengan nilai Rp. 700 juta
Sementara ia membeli tanah tersebut dari pelaku lainnya Afandi yang seolah-olah memiliki tanah tersebut. Thio sendiri mengetahui kalau tanah tersebut hasil manipulasi dari para pelaku lainnya, yang sudah lebih dulu tertahan.
Mereka yakni mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008 bernama Lukman.
Selain Lukman, Kejaksaan juga menahan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Theresia. Keduanya tertahan pada 25 Juni 2025, usai pemeriksaan dan tertetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kemudian atas perbuatan tersangka berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung. Negara mengalami kerugian sebesar Rp.54.445.547.000,- (Rp. 54 miliar).






