• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 20/02/2026 22:20
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Pembeli Tanah Milik Kemenag di Lampung Selatan

Kejati Lampung menahan Afandi yang sempat buron dalam kasus dugaan penerbitan Hak Atas Tanah atas Sertifikat Hak Pakai

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
10/12/25 - 00:11
in Hukum, Kriminal, Lampung, Lampung Selatan
A A
Kejati Lampung menahan tersangka dalam perkara dugaan penerbitan Hak Atas Tanah atas Sertifikat Hak Pakai Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik

Kejati Lampung menahan tersangka dalam perkara dugaan penerbitan Hak Atas Tanah atas Sertifikat Hak Pakai Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik

Bandar Lampung (Lampost.co) — Selain menahan tersangka baru pada korupsi penataan rumah jabatan Bupati Lampung Timur. Kejati Lampung juga menahan tersangka dalam perkara lain, Selasa, 9 Desember 2025 malam.

Kejati Lampung menahan Afandi yang sempat buron dalam kasus dugaan penerbitan Hak Atas Tanah atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982. Lokasi tanah berada pada Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dengan luas 11,7 Hektar.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penangkapan terlaksanakan setelah tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Tersangka AF telah kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut sebanyak 2 (dua) kali. Tetapi tersangka AF tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah,” ujar Armen, Selasa, 9 Desember 2025.

Kemudian Armen menjelaskan, AF menjadi tersangka sejak Juni 2025. Sementara yang bersangkutan dugaannya memalsukan dokumen. Dokumen itu tergunakan dalam proses penerbitan sertifikat hak milik Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

“Tersangka AF dugaannya telah memalsukan dokumen-dokumen untuk penerbitan sertifikat hak milik. Atas nama terdakwa TSS pads Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.

Tidak Kooperatif

Selanjutnya karena tidak kooperatif, penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan dan melakukan pelacakan. AF akhirnya tertangkap di Jakarta pada 29 November 2025 dan dibawa menuju Bandar Lampung untuk pemeriksaan lanjutan.

“Tersangka AF berhasil kita lakukan penangkapan pada wilayah Jakarta. Dan kita bawa menuju Kejaksaan Tinggi Lampung untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Armen.

Kemudian setelah pemeriksaan, AF mendekam Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari. Terhitung sejak 29 November hingga 18 Desember 2025.

“Hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait. Guna mengetahui ada tidaknya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujarnya.

Lalu atas perbuatannya, tersangka AF terjerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor, 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Kejati Lampung menahan Thio Stefanus, warga Bandar Lampung, 30 Juni 2025 lalu usai pemeriksaan. Ia berperan membeli tanah tersebut dengan nilai Rp. 700 juta

Sementara ia membeli tanah tersebut dari pelaku lainnya Afandi yang seolah-olah memiliki tanah tersebut. Thio sendiri mengetahui kalau tanah tersebut hasil manipulasi dari para pelaku lainnya, yang sudah lebih dulu tertahan.

Mereka yakni mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008 bernama Lukman.

Selain Lukman, Kejaksaan juga menahan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Theresia. Keduanya tertahan pada 25 Juni 2025, usai pemeriksaan dan tertetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kemudian atas perbuatan tersangka berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung. Negara mengalami kerugian sebesar Rp.54.445.547.000,- (Rp. 54 miliar).

Tags: AfandiArmen WijayaAspidsus Kejati LampungBadan Pertanahan NasionalBPNDesa PemanggilanHak Atas TanahKabupaten Lampung SelatanKecamatan Natarkejati lampungLukmanMafia TanahPejabat Pembuat Akta TanahPPATProvinsi LampungSengketa TanahSertifikat Hak PakaiSertifikat TanahTheresiaThio Stefanus
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Seorang pekerja sedang mengoperasikan alat excavator untuk mengeruk sedimentasi dalam rangka normalisiasi sungai. Dok/Dinas PU Bandar Lampung

Revitalisasi DAS Kunci Menekan Risiko Banjir di Lampung

byDelima Napitupuluand1 others
20/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan langkah krusial untuk memitigasi bencana...

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus saat meresmikan alat Kekuhan sebagai sistem peringatan dini terhadap bencana berbasis kearifan lokal. ANTARA

Ini 7 Kode Ketukan Kekuhan untuk Keadaan Darurat di Lampung Barat

byDelima Napitupulu
20/02/2026

Liwa (lampost.co)--Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Barat resmi mengintegrasikan alat tradisional Kekuhan ke dalam sistem peringatan dini daerah....

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus saat meresmikan alat Kekuhan sebagai sistem peringatan dini terhadap bencana berbasis kearifan lokal. ANTARA

Lawan Risiko Sesar Semangko, Parosil Sebut Kekuhan Alarm Bencana Berbasis Kearifan Lokal

byDelima Napitupulu
20/02/2026

Liwa (lampost.co)--Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menetapkan alat tradisional Kekuhan atau kentongan bambu sebagai sistem peringatan dini bencana berbasis kearifan...

Berita Terbaru

Al-Ahli Saudi vs Al-Najma
Bola

Hattrick Ivan Toney Bawa Kemenangan 4-1 Al-Ahli Saudi atas Al-Najma

byIsnovan Djamaludin
20/02/2026

Jeddah (Lampost.co)–Al-Ahli Saudi menunjukkan mentalitas juara saat menjamu Al-Najma dalam lanjutan pekan ke-23 Saudi Pro League (SPL) 2025/2026. Bertanding di...

Read moreDetails
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Foto: Dok. Metrotvnews.com

Ketersediaan PAUD yang Merata hingga Desa Penting untuk Bangun SDM Berkualitas

20/02/2026
Seorang pekerja sedang mengoperasikan alat excavator untuk mengeruk sedimentasi dalam rangka normalisiasi sungai. Dok/Dinas PU Bandar Lampung

Revitalisasi DAS Kunci Menekan Risiko Banjir di Lampung

20/02/2026
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus saat meresmikan alat Kekuhan sebagai sistem peringatan dini terhadap bencana berbasis kearifan lokal. ANTARA

Ini 7 Kode Ketukan Kekuhan untuk Keadaan Darurat di Lampung Barat

20/02/2026
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus saat meresmikan alat Kekuhan sebagai sistem peringatan dini terhadap bencana berbasis kearifan lokal. ANTARA

Lawan Risiko Sesar Semangko, Parosil Sebut Kekuhan Alarm Bencana Berbasis Kearifan Lokal

20/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.