Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung sebesar Rp 2,5 Miliar. Kedua tersangka yakni Agus Nompitu dan Frans Nurseta dugaannya melakukan tindak pidana korupsi jasa catering dan penginapan pada kegiatan PON XX Papua Tahun 2020.
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan pihaknya segera memanggil kedua tersangka dalam waktu dekat.
“Segera kami panggil saksi-saksi yang lain demi kelengkapan berkas. Supaya saat pemanggilan kedua tersangka selang nggak lama kami limpahkan ke pengadilan,” kata Ricky.
Sebelum melakukan pemanggilan akan ada proses pemeriksaan kembali terhadap saksi lain. Namun, tidak ada penjelasan rinci berapa dan siapa lagi saksi yang akan menjalani pemeriksaan.
Kasus itu bermula saat KONI Lampung mendapatkan dana hibah pada 2020 untuk kegiatan atlet di PON XX Papua sebesar Rp60 miliar. Dari hasil penyidikan, telah terjadi penyimpangan anggaran dalam pembentukan dan pemberian insentif satgas KONI Lampung.
Kemudian adanya temuan penyimpangan anggaran katering dan penginapan untuk kegiatan training center.
Dalam kasus ini Kejati Lampung telah memeriksa puluhan saksi terkait. Meskipun demikian, hingga sejauh ini belum ada pemeriksaan dan pemanggilan terhadap kedua tersangka.
Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu merasa jadi tumbal atau menjadi korban kasus KONI Lampung. Perkara tersebut terkait tindak pidana korupsi dana hibah Rp2,5 miliar KONI Lampung tahun anggaran 2020.
.
“Saat ekspose Kejati pertama dan kedua tidak ada nama saya penetapan tersangka. Setelah itu ada, nama-nama yang lain. Silahkan teman-teman terjemahkan sendiri,” ujarnya usai menjalani sidang praperadilan, PN Tanjungkarang, Rabu, 27 Maret 2024.