IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 07/04/2026 12:22
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Kembali Bermasalah, Penetapan Tersangka di KPK Diduga Langgar HAM

webadminMedcombywebadminandMedcom
19/10/23 - 15:55
in Hukum
A A
Kembali Bermasalah, Penetapan Tersangka di KPK Diduga Langgar HAM

Jakarta — Kubu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan, menilai ada pelanggaran HAM dalam proses penegakan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, penetapan tersangka dan penahanan tanpa dokumen bukti yang lengkap.

Hal itu sebagai respons dari penundaan sidang gugatan praperadilan atas status tersangka dari KPK. KPK meminta penundaan karena membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti.

“Semoga permintaan penundaan KPK ini bukan upaya menghalangi hak Ibu Karen mengajukan permohonan praperadilan,” kata Kuasa hukum Karen Agustiawan, Togi MP Pangaribuan, dikutip dari Medcom, Kamis, 19 Oktober 2023.

Sidang praperadilan perdana dijadwalkan pada Senin, 16 Oktober 2023. Namun, KPK tidak hadir dan hanya mengirim utusan yang membawa surat meminta penundaan sidang selama tiga minggu.

Majelis hakim ternyata mengabulkan permintaan penundaan sidang tersebut selama sembilan hari.

Dia menilai terdapat kejanggalan dalam penetapan tersangka kepada kliennya. Sebab, penetapan tersangka bersamaan dengan mulainya proses penyidikan.

Padahal, Karen tidak pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama proses penyidikan. Selain itu juga belum ada bukti permulaan yang cukup dan sah untuk menunjukkan kliennya melakukan korupsi.

Dia menjelaskan KPK menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka pada 6 Juni 2022. Namun, proses pemeriksaan di tahap penyidikan itu tertunda.

Pemeriksaan tersangka untuk pertama kali baru terjadi pada 19 September 2023 atau 1 tahun 3 bulan setelah penetapan tersangka.

“Pemeriksaan hanya satu kali dan langsung ditahan. Artinya, proses penyidikan, pentersangkaan, dan penahanan tersangka ini terindikasi melanggar HAM,” ujarnya.

Menurut dia, proses penyidikan, penetapan tersangka, dan upaya paksa KPK terhadap kliennya tidak sesuai dengan asas legalitas dan perundang-undangan. Selain itu melanggar asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap HAM.

“KPK sepatutnya menjunjung tinggi hal-hal tersebut dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang, sesuai ketentuan Pasal 15 jo Pasal 5 UU KPK. Untuk itu, penyidikan, penetapan tersangka, dan upaya paksa merupakan proses yang tidak sah dan tidak berdasar hukum,” kata dia.

Sementara itu, KPK mempersilakan Karen membela diri. Namun, penyidik mengklaim telah mengantongi bukti sebelum menjerat dan menahan Karen.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakini bukti yang ada cukup untuk menjerat Karen. Semua data juga bisa diuji dalam persidangan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami meyakini ada peristiwa pidana dan pelaku tindak pidana korupsi,” kata Alex.

Effran Kurniawan

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pukat UGM Sampaikan Catatan Kritis soal Perlunya Perluasan RUU Perampasan Aset

Pukat UGM Sampaikan Catatan Kritis soal Perlunya Perluasan RUU Perampasan Aset

byWandi Barboyand1 others
06/04/2026

Jakarta (Lampost.co): Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril, menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap RUU Perampasan...

Seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) berinisial T.A.U. (28) akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian saat hendak melarikan diri ke luar daerah. Dok Polisi

Hendak Melarikan Diri, Polisi Amankan DPO Pencuri Motor

byTriyadi Isworo
06/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) berinisial T.A.U. (28) akhirnya berhasil tertangkap...

Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Dok Polisi

Sempat Buron, Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Kalianda Lampung Selatan

byTriyadi Isworo
06/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi pada wilayah Kecamatan Kalianda, Kabupaten...

Berita Terbaru

Iran melaporkan menembak jatuh dua pesawat tempur, yaitu A-10 Warthog dan F-15E Strike Eagle. Foto: Wikipedia
Internasional

Iran Jatuhkan 2 Jet Tempur AS, Misi Penyelamatan Dramatis Picu Ketegangan Besar

byEffran
07/04/2026

Teheran (Lampost.co) -- Konflik antara Iran dan Amerika Serikat kembali memanas. Insiden terbaru terjadi saat Iran menembak jatuh dua pesawat tempur...

Read moreDetails
BBM nonsubsidi. (Dok. Lampost.co)

Harga BBM Mau Naik? Bahlil Bocorkan Jenis yang Berpotensi Terdampak

07/04/2026
Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Alman Putra, resmi dilaporkan balik warga yang sebelumnya ia polisikan.

Drama Roti MBG Berulat Memanas, Warga di Lombok Tengah Balik Laporkan Kepala SPPG

07/04/2026
Ilustrasi harga emas hari ini jenis Logam Mulia batangan.

Harga Emas Hari Ini 7 April 2026 Naik Tipis, Berikut Rincian Lengkapnya

07/04/2026
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab APBN Jebol Rp240,1 Triliun Awal 2026

07/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.