• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 29/01/2026 23:11
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kemen PUPR Wajib Ganti Rugi Lahan Warga Lampung Selatan di Pembangunan JTTS

Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya ikut berkomentar terkait persoalan ganti rugi lahan warga dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
21/10/25 - 22:22
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya ikut berkomentar terkait persoalan ganti rugi lahan warga dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Ia mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), harus menindaklanjuti tindak korektif dari Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

Hal tersebut terkait maladministrasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Terpeka)., Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dugaan ini muncul setelah pemerintah tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Yakni terkait pembayaran ganti rugi lahan warga Lampung Selatan senilai Rp. 20 miliar. Pihak kementrian tidak melakukan pembayaran langsung atau menitipkan kepada pengadilan (konsinyasi).

Hal tersebut menurut Ahadi tertuang dalam pasal 38 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Dalam pasal itu menyebut “Terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Ombudsman.”

“Artinya, instansi atau pejabat yang menjadi terlapor wajib menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman” ujar Ahadi, Selasa, 21 Oktober 2025.

Kemudian menurut Ahadi, dalam pasal 38 ayat (2)-(4) UU No. 37 tahun 2008 menyampaikan. Jika dalam waktu 60 hari sejak diterimanya rekomendasi tidak terlaksanakan tanpa alasan yang sah. Maka Ombudsman dapat mengumumkan kepada publik bahwa rekomendasi tersebut tidak terjalankan oleh pihak terkait.

“Ombudsman juga dapat melaporkan kepada DPR dan Presiden untuk mendapatkan tindak lanjut. Termasuk agar pejabat berwenang memberikan sanksi administratif,” kata Deka Fakultas Hukum UTB Itu.

Selanjutnya pada Pasal 38 ayat (5) menyebutkan. Pejabat yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman tanpa alasan yang sah dapat sanksi administratif. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga menurut Ahadi, pemberian sanksinya tergantung aturan internal instansi. Misalnya PP Manajemen ASN, kode etik, atau peraturan kepegawaian lainnya. “Bentuk sanksi dapat berupa teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dalam kasus berat,” katanya.

Tags: Ahadi Fajrin PrasetyaAkademisi HukumBakauheni - Terbanggi BesarBakterberkekuatan hukum tetapDirektorat Jenderal Bina MargaJALAN TOLKementerian ATR/BPNKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatKementerian PUPRKepala Perwakilan Ombudsman Lampunglahan wargaLampung SelatanmaladministrasiNur RakhmanombudsmanPejabat Pembuat Komitmenpembayaran ganti rugiPengadaan TanahppkProvinsi LampungPUPRputusan pengadilanUniversitas Tulang BawangUTB
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Penghargaan Ombudsman Jadikan Pelayanan Publik Nyata Dirasakan Masyarakat

Penghargaan Ombudsman Jadikan Pelayanan Publik Nyata Dirasakan Masyarakat

byRicky Marlyand1 others
29/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengamat Kebijakan Publik, Dedy Hermawan, menilai penghargaan opini tertinggi yang diraih Pemprov Lampung dari Ombudsman RI...

BKSDA Dorong Pemberdayaan Warga Penyangga Kawasan Konservasi Lampung

BKSDA Dorong Pemberdayaan Warga Penyangga Kawasan Konservasi Lampung

byAtika
29/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung terus memperkuat komitmen pemberdayaan warga sekitar kawasan konservasi sebagai...

BKSDA Nilai Lampung Perlu UPT Khusus untuk Kawasan Konservasi

BKSDA Nilai Lampung Perlu UPT Khusus untuk Kawasan Konservasi

byAtika
29/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Agung Nugroho, menilai Provinsi Lampung membutuhkan Unit Pelaksana...

Berita Terbaru

Penghargaan Ombudsman Jadikan Pelayanan Publik Nyata Dirasakan Masyarakat
Lampung

Penghargaan Ombudsman Jadikan Pelayanan Publik Nyata Dirasakan Masyarakat

byRicky Marlyand1 others
29/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengamat Kebijakan Publik, Dedy Hermawan, menilai penghargaan opini tertinggi yang diraih Pemprov Lampung dari Ombudsman RI...

Read moreDetails
Ketua Eksekutif Kota LMND Bandar Lampung, Marco Fadhillah.

LMND Bandar Lampung Dukung SMA Siger Jadi Solusi Tekan Angka Putus Sekolah 2026

29/01/2026
BKSDA Dorong Pemberdayaan Warga Penyangga Kawasan Konservasi Lampung

BKSDA Dorong Pemberdayaan Warga Penyangga Kawasan Konservasi Lampung

29/01/2026
BKSDA Nilai Lampung Perlu UPT Khusus untuk Kawasan Konservasi

BKSDA Nilai Lampung Perlu UPT Khusus untuk Kawasan Konservasi

29/01/2026
Pemprov Lampung Dorong Pembentukan UPT Khusus untuk Perkuat Konservasi

Pemprov Lampung Dorong Pembentukan UPT Khusus untuk Perkuat Konservasi

29/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.