• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 19/02/2026 13:31
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Kemen PUPR Wajib Ganti Rugi Lahan Warga Lampung Selatan di Pembangunan JTTS

Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya ikut berkomentar terkait persoalan ganti rugi lahan warga dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
21/10/25 - 22:22
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya ikut berkomentar terkait persoalan ganti rugi lahan warga dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Ia mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), harus menindaklanjuti tindak korektif dari Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

Hal tersebut terkait maladministrasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Terpeka)., Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dugaan ini muncul setelah pemerintah tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Yakni terkait pembayaran ganti rugi lahan warga Lampung Selatan senilai Rp. 20 miliar. Pihak kementrian tidak melakukan pembayaran langsung atau menitipkan kepada pengadilan (konsinyasi).

Hal tersebut menurut Ahadi tertuang dalam pasal 38 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Dalam pasal itu menyebut “Terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Ombudsman.”

“Artinya, instansi atau pejabat yang menjadi terlapor wajib menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman” ujar Ahadi, Selasa, 21 Oktober 2025.

Kemudian menurut Ahadi, dalam pasal 38 ayat (2)-(4) UU No. 37 tahun 2008 menyampaikan. Jika dalam waktu 60 hari sejak diterimanya rekomendasi tidak terlaksanakan tanpa alasan yang sah. Maka Ombudsman dapat mengumumkan kepada publik bahwa rekomendasi tersebut tidak terjalankan oleh pihak terkait.

“Ombudsman juga dapat melaporkan kepada DPR dan Presiden untuk mendapatkan tindak lanjut. Termasuk agar pejabat berwenang memberikan sanksi administratif,” kata Deka Fakultas Hukum UTB Itu.

Selanjutnya pada Pasal 38 ayat (5) menyebutkan. Pejabat yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman tanpa alasan yang sah dapat sanksi administratif. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga menurut Ahadi, pemberian sanksinya tergantung aturan internal instansi. Misalnya PP Manajemen ASN, kode etik, atau peraturan kepegawaian lainnya. “Bentuk sanksi dapat berupa teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dalam kasus berat,” katanya.

Tags: Ahadi Fajrin PrasetyaAkademisi HukumBakauheni - Terbanggi BesarBakterberkekuatan hukum tetapDirektorat Jenderal Bina MargaJALAN TOLKementerian ATR/BPNKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatKementerian PUPRKepala Perwakilan Ombudsman Lampunglahan wargaLampung SelatanmaladministrasiNur RakhmanombudsmanPejabat Pembuat Komitmenpembayaran ganti rugiPengadaan TanahppkProvinsi LampungPUPRputusan pengadilanUniversitas Tulang BawangUTB
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Kamis, 19 Februari 2026, Lampung Berawan Waspada Potensi Hujan

byTriyadi Isworo
19/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Kamis, 19 Februari 2026, cuaca Provinsi...

Ketum PB IKA PMII Slamet Ariyadi dan Waketum Noverisman Subing. Dok PMII

PTTUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi di Sengketa PB IKA PMII

byTriyadi Isworo
19/02/2026

Jakarta (Lampost.co) – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menangkan banding sengketa gugatan kubu Slamet Ariyadi sebagai Ketua Umum...

Dishub Provinsi Lampung Petakan Permasalahan Angkutan Lebaran

Dishub Provinsi Lampung Petakan Permasalahan Angkutan Lebaran

byRicky Marlyand1 others
18/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan pemetaan permasalahan angkutan lebaran yang bisa saja terjadi ketika arus mudik...

Berita Terbaru

6 Tempat Minuman Segar, Enak, dan Murah di Bandar Lampung untuk Berbuka Puasa
Kesehatan

6 Tempat Minuman Segar, Enak, dan Murah di Bandar Lampung untuk Berbuka Puasa

byAtikaand1 others
19/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Saat bulan Ramadan di Bandar Lampung, berburu minuman segar sebelum atau setelah berbuka puasa menjadi momen...

Read moreDetails
Tujuh Sayuran Andalan untuk Jaga Stamina dan Kesehatan Selama Puasa

Tujuh Sayuran Andalan untuk Jaga Stamina dan Kesehatan Selama Puasa

19/02/2026
Konsumsi Menu ini Agar Tubuh Selalu Bugar Selama Puasa

Konsumsi Menu ini Agar Tubuh Selalu Bugar Selama Puasa

19/02/2026
Harga RAM 2026

Harga RAM Turun, SSD Naik Tajam di 2026

19/02/2026
Yakuza Kiwami 3

Yakuza Kiwami 3 dan Update Monster Hunter Stories 3 Panaskan 2026

19/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.