• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 27/03/2026 12:46
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Kemen PUPR Wajib Ganti Rugi Lahan Warga Lampung Selatan di Pembangunan JTTS

Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya ikut berkomentar terkait persoalan ganti rugi lahan warga dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
21/10/25 - 22:22
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya ikut berkomentar terkait persoalan ganti rugi lahan warga dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Ia mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), harus menindaklanjuti tindak korektif dari Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

Hal tersebut terkait maladministrasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Terpeka)., Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dugaan ini muncul setelah pemerintah tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Yakni terkait pembayaran ganti rugi lahan warga Lampung Selatan senilai Rp. 20 miliar. Pihak kementrian tidak melakukan pembayaran langsung atau menitipkan kepada pengadilan (konsinyasi).

Hal tersebut menurut Ahadi tertuang dalam pasal 38 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Dalam pasal itu menyebut “Terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Ombudsman.”

“Artinya, instansi atau pejabat yang menjadi terlapor wajib menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman” ujar Ahadi, Selasa, 21 Oktober 2025.

Kemudian menurut Ahadi, dalam pasal 38 ayat (2)-(4) UU No. 37 tahun 2008 menyampaikan. Jika dalam waktu 60 hari sejak diterimanya rekomendasi tidak terlaksanakan tanpa alasan yang sah. Maka Ombudsman dapat mengumumkan kepada publik bahwa rekomendasi tersebut tidak terjalankan oleh pihak terkait.

“Ombudsman juga dapat melaporkan kepada DPR dan Presiden untuk mendapatkan tindak lanjut. Termasuk agar pejabat berwenang memberikan sanksi administratif,” kata Deka Fakultas Hukum UTB Itu.

Selanjutnya pada Pasal 38 ayat (5) menyebutkan. Pejabat yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman tanpa alasan yang sah dapat sanksi administratif. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga menurut Ahadi, pemberian sanksinya tergantung aturan internal instansi. Misalnya PP Manajemen ASN, kode etik, atau peraturan kepegawaian lainnya. “Bentuk sanksi dapat berupa teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dalam kasus berat,” katanya.

Tags: Ahadi Fajrin PrasetyaAkademisi HukumBakauheni - Terbanggi BesarBakterberkekuatan hukum tetapDirektorat Jenderal Bina MargaJALAN TOLKementerian ATR/BPNKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatKementerian PUPRKepala Perwakilan Ombudsman Lampunglahan wargaLampung SelatanmaladministrasiNur RakhmanombudsmanPejabat Pembuat Komitmenpembayaran ganti rugiPengadaan TanahppkProvinsi LampungPUPRputusan pengadilanUniversitas Tulang BawangUTB
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan pihak terkait saat meninjau gajah jinak di TNWK. ANTARA

Pemkab Dukung Barrier Alami TNWK

byDelima Napitupulu
27/03/2026

Sukadana (lampost.co)--Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memberikan dukungan penuh terhadap langkah strategis pemerintah pusat dalam memperkuat sistem perlindungan di Taman Nasional...

Dari Keterbatasan ke Tanah Suci

Dari Keterbatasan ke Tanah Suci

byMustaan
26/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co) – Kisah inspiratif datang dari Siti Patimah Azzahra, seorang perempuan yang berhasil bangkit dari keterbatasan ekonomi hingga...

Pengunjung Diminta Waspada saat Berenang di Pantai Baturame

Pengunjung Diminta Waspada saat Berenang di Pantai Baturame

byRicky Marly
26/03/2026

Kalianda (Lampost.co) -- Dibalik suasananya yang tenang dan tidak terlalu ramai. Pantai Baturame di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, menyimpan potensi...

Berita Terbaru

Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan pihak terkait saat meninjau gajah jinak di TNWK. ANTARA
Lampung

Pemkab Dukung Barrier Alami TNWK

byDelima Napitupulu
27/03/2026

Sukadana (lampost.co)--Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memberikan dukungan penuh terhadap langkah strategis pemerintah pusat dalam memperkuat sistem perlindungan di Taman Nasional...

Read moreDetails
Dari Keterbatasan ke Tanah Suci

Dari Keterbatasan ke Tanah Suci

26/03/2026
Pengunjung Diminta Waspada saat Berenang di Pantai Baturame

Pengunjung Diminta Waspada saat Berenang di Pantai Baturame

26/03/2026
Pantai Baturame Dipilih karena Suasana Tenang dan Nyaman untuk Keluarga

Pantai Baturame Dipilih karena Suasana Tenang dan Nyaman untuk Keluarga

26/03/2026
Pantai Baturame Jadi Pilihan Menikmati Laut dengan Nyaman

Pantai Baturame Jadi Pilihan Menikmati Laut dengan Nyaman

26/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.