Bandar Lampung (Lampost.co)—-Rosnati Syech, istri sah dari Rusli Bintang, menulis surat terbuka yang menyentuh hati. Dalam surat tersebut, ia mengklarifikasi berbagai tuduhan terkait keterlibatannya dan anak-anaknya dalam pengelolaan Yayasan ALTEK Bandar Lampung.
Rosnati mengungkapkan bahwa klarifikasi ini iabuat demi melindungi nama baik ia dan anak-anaknya yang selama ini menjadi korban fitnah. Ia menjelaskan bahwa anak-anaknya terpaksa membantu memperjuangkan hak-hak yang perlahan dirampas tanpa sepengetahuan mereka.
Janji yang Diingkari
Rosnati bercerita tentang janji yang pernah terucapkan oleh Rusli Bintang, suaminya, untuk setia dan tidak akan menikah lagi tanpa seizinnya. Namun, janji tersebut dilanggar. Awalnya, Rosnati mencoba tetap berpikiran positif hingga akhirnya ia menemukan dokumen yang membuktikan bahwa suaminya telah menikah lagi.
“Realita berkata lain saat kelahiran cucu pertama saya. Saya dapati dokumen paspor anak Pak Rusli yang bukan darah daging saya,” ungkap Rosnati.
Tidak hanya soal rumah tangga, Rosnati juga mengungkapkan bahwa haknya di Yayasan ALTEK perlahan-lahan dihapus tanpa sepengetahuannya. Awalnya, Rusli berjanji akan menghibahkan aset usaha di Lampung kepada Rosnati dan anak-anaknya. Namun, nama mereka satu per satu terhapus dari struktur pembina dan menggantikan oleh istri kedua Rusli beserta anak-anaknya.
Berbagai upaya mediasi telah merekalakukan, tetapi tidak membuahkan hasil. “Kami adalah orang-orang lemah, kami tidak mampu berbuat apa-apa,” tulis Rosnati.
Puncak Kekecewaan
Kekecewaan Rosnati terjadi saat Rusli Bintang secara terbuka mengakui bahwa ia memiliki tiga istri di hadapan warga Aceh. Bahkan, ia memasang spanduk bergambar anak dari istri keduanya yang saat itu menjadi caleg DPR RI (Dapil Aceh) di sepanjang jalan dari Aceh hingga Medan.
“Hati saya hancur sehancur-hancurnya. Saya selalu berusaha menjaga nama baik keluarga,” ungkap Rosnati.Di akhir suratnya, Rosnati memanjatkan doa agar masalah ini segera berakhir dan berharap tidak ada ibu lain yang mengalami hal serupa di masa depan.
“Semoga Allah SWT senantiasa menghadirkan sakinah, mawaddah, dan rahmah untuk seluruh keluarga kita. Aamiin ya rabbal’alamin.”Rosnati Syech, istri sah dari Rusli Bintang, menulis surat terbuka yang menyentuh hati. Dalam surat tersebut, ia mengklarifikasi berbagai tuduhan terkait keterlibatannya dan anak-anaknya dalam pengelolaan Yayasan ALTEK Bandar Lampung.
Rosnati mengungkapkan bahwa klarifikasi ini iabuat demi melindungi nama baik ia dan anak-anaknya yang selama ini menjadi korban fitnah. Ia menjelaskan bahwa anak-anaknya terpaksa membantu memperjuangkan hak-hak yang perlahan dirampas tanpa sepengetahuan mereka.
Janji yang Diingkari
Rosnati bercerita tentang janji yang pernah terucapkan oleh Rusli Bintang, suaminya, untuk setia dan tidak akan menikah lagi tanpa seizinnya. Namun, janji tersebut dilanggar. Awalnya, Rosnati mencoba tetap berpikiran positif hingga akhirnya ia menemukan dokumen yang membuktikan bahwa suaminya telah menikah lagi.
“Realita berkata lain saat kelahiran cucu pertama saya. Saya dapati dokumen paspor anak Pak Rusli yang bukan darah daging saya,” ungkap Rosnati.
Tidak hanya soal rumah tangga, Rosnati juga mengungkapkan bahwa haknya di Yayasan ALTEK perlahan-lahan dihapus tanpa sepengetahuannya. Awalnya, Rusli berjanji akan menghibahkan aset usaha di Lampung kepada Rosnati dan anak-anaknya. Namun, nama mereka satu per satu terhapus dari struktur pembina dan menggantikan oleh istri kedua Rusli beserta anak-anaknya.
Berbagai upaya mediasi telah merekalakukan, tetapi tidak membuahkan hasil. “Kami adalah orang-orang lemah, kami tidak mampu berbuat apa-apa,” tulis Rosnati.
Puncak Kekecewaan
Kekecewaan Rosnati terjadi saat Rusli Bintang secara terbuka mengakui bahwa ia memiliki tiga istri di hadapan warga Aceh. Bahkan, ia memasang spanduk bergambar anak dari istri keduanya yang saat itu menjadi caleg DPR RI (Dapil Aceh) di sepanjang jalan dari Aceh hingga Medan.
“Hati saya hancur sehancur-hancurnya. Saya selalu berusaha menjaga nama baik keluarga,” ungkap Rosnati.Di akhir suratnya, Rosnati memanjatkan doa agar masalah ini segera berakhir dan berharap tidak ada ibu lain yang mengalami hal serupa di masa depan.
“Semoga Allah SWT senantiasa menghadirkan sakinah, mawaddah, dan rahmah untuk seluruh keluarga kita. Aamiin ya rabbal’alamin.”
Ketua Dewan Pembina Yayasan Alih Teknologi (ALTEK) Bandar Lampung dan Universitas Malahayati Lampung, H. Rusli Bintang, merilis surat pemberitahuan terbuka terkait status kepemimpinan tunggal di yayasan tersebut.
Dalam surat tertanggal 6 Februari 2025, Rusli Bintang menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan dan melarang Dr. Muhammad Kadafi beserta lima saudaranya untuk terlibat dalam struktur organisasi yayasan maupun universitas.
Dalam suratnya, Rusli Bintang menegaskan posisinya sebagai pendiri dan Ketua Dewan Pembina Yayasan ALTEK. Ia menunjuk Ir. H. Musa Bintang, MM sebagai Ketua Umum Yayasan ALTEK Bandar Lampung berdasarkan Akta No. 4 tanggal 4 November 2024 yang membuat oleh Notaris Masita Hartati, S.H.
Yayasan Altek Bantah Ada Dualisme di Universitas Malahayati
Sementara itu, Dr. Achmad Farich, dr., MM, ditetapkan sebagai Rektor Universitas Malahayati Lampung melalui Surat Keputusan No. 075/SK/ALTEK/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024.
Nama-nama yang sebelumnya terlibat dalam kepengurusan, seperti Ruslan Junaedi, Elli Zuana, dan Maidayani, resmi tidak lagi menjadi bagian dari struktur organisasi sejak terbitnya Akta No. 243 tertanggal 17 Januari 2025.
Yang membuat oleh Notaris Ifvan Mursito, S.H., M.Kn. Rusli juga menegaskan bahwa istri serta anak-anaknya, termasuk Muhammad Kadafi, Ruslan Junaedi, Elli Zuana, Maidayani, M. Rizki, dan M. Ramadhana, tidak mendapatizin ikut campur dalam pengelolaan yayasan maupun universitas.
Kuasa Hukum Tegaskan Sanksi Hukum
Rusli Bintang meminta seluruh pengurus yayasan, civitas akademika, serta pihak terkait untuk tidak mengikuti instruksi dari pihak-pihak yang tidak lagi berwenang. Ia menegaskan, pelanggaran atas ketentuan ini akan mendapatkan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Untuk memastikan ketertiban hukum, Rusli menunjuk Law Firm OSEP DODDY & PARTNERS sebagai kuasa hukum yang akan menangani perkara ini.