Bandar Lampung (Lampost.co) — Keluarga korban S (11) yang menjadi korban pencabulan seorang guru agama sekaligus Ketua Yayasan tempat korban sekolah berinisial FZ. Meminta kasus ini terus terproses dan berharap mendapatkan keadilan.
“Kami dari keluarga korban tidak mau berdamai. Kami ingin kasus ini berlanjut dan pihak kepolisian harus memberikan keadilan untuk korban,” ujar Kakak kandung korban berinisial R, Kamis, 31 Oktober 2024.
Kemudian R mengatakan sebelum pelaku tertangkap. Orangtua pelaku mendatanginya untuk berdamai dan kasus ini tidak berlanjut. Namun R bersama pihak keluarga menolak dan meminta kasus terus berjalan.
Baca Juga:
https://lampost.co/hukum/waduh-pelaku-pencabulan-siswa-sd-dapat-penangguhan/
“Sesudah pelaku ini tertangkap. Orangtua pelaku minta damai bahkan sempat kasih nominal untuk perdamaian. Tapi saya dan keluarga menolaknya. Karena kasus ini sudah merenggut harapan keluarga dan masa depan adik saya,” paparnya.
Selanjutnya, R bersama keluarga mengaku kecewa dan menyayangkan tindakan aparat Polresta Bandar Lampung. Yang memberikan penangguhan terhadap terduga pelaku dengan jaminan sertifikat rumah.
“Kami sangat kecewa dengan pihak kepolisian (Polresta Bandar Lampung) ini. Pelaku dapat penangguhan dengan jaminan sertifikat rumah dan alasannya lagi pelaku mau S2. Itukan tidak adil buat kami,” katanya.
Kemudian ia berharap pihak kepolisian dapat memberikan keadilan untuk korban yang masih dibawah umur. Ia juga berencana melaporkan kasus ini kepada Polda Lampung bahkan Mabes Polri.
“Kami hanya meminta keadilan untuk adik ini. Saya dan keluarga juga tidak mau berdamai. Meski keluarga pelaku kasih uang berapapun kami tetap minta keadilan. Kami juga akan melapor kepada Polda dan Mabes Polri,” tegasnya.
Penangguhan
Sebelumnya aparat Polresta Bandar Lampung memberikan penangguhan terhadap terduga pelaku pencabulan berinisial FZ. Pelaku merupakan seorang guru agama dan sekaligus ketua yayasan tempat korban S (11) sekolah.
Kemudian merespon pemberian penangguhan terhadap terduga pelaku. Keluarga dan kuasa hukum korban mempertanyakan dan tidak terima. Atas dasar itu pihak keluarga akan melaporkan kepada Polda Lampung dan Mabes Polri.
Sementara itu, Kuasa hukum korban, Ridho Abdillah Husin mengungkapkan penangguhan terduga pelaku pencabulan tidak wajar. Apalagi jaminan penangguhannya hanya sertifikat rumah.
“Terduga pelaku ini dapat penangguhan kata Kanit PPA Polresta Bandar Lampung dengan jaminan sertifikat rumah. Tapi bukan atas nama pelaku melainkan nama kakaknya. Alasannya yang kedua katanya pelaku ini juga mau melanjutkan S2 nya,” ujarnya.