• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 16/07/2025 05:04
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Kinerja Polresta Bandar Lampung Mengecewakan, Keluarga Korban Pencabulan  Lapor Polda dan Mabes

Keluarga korban S (11) yang menjadi korban pencabulan seorang guru agama sekaligus Ketua Yayasan tempat korban sekolah berinisial FZ. Meminta kasus ini terus terproses dan berharap mendapatkan keadilan.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
31/10/24 - 21:50
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal
A A
Tim Kuasa Hukum Korban Pencabulan saat Konpres, Kamis, 31 Oktober 2024. (Foto: Lampost.co/Andi Apriadi)

Tim Kuasa Hukum Korban Pencabulan saat Konpres, Kamis, 31 Oktober 2024. (Foto: Lampost.co/Andi Apriadi)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Keluarga korban S (11) yang menjadi korban pencabulan seorang guru agama sekaligus Ketua Yayasan tempat korban sekolah berinisial FZ. Meminta kasus ini terus terproses dan berharap mendapatkan keadilan.

 

“Kami dari keluarga korban tidak mau berdamai. Kami ingin kasus ini berlanjut dan pihak kepolisian harus memberikan keadilan untuk korban,” ujar Kakak kandung korban berinisial R, Kamis, 31 Oktober 2024.

 

Kemudian R mengatakan sebelum pelaku tertangkap. Orangtua pelaku mendatanginya untuk berdamai dan kasus ini tidak berlanjut. Namun R bersama pihak keluarga menolak dan meminta kasus terus berjalan.

Baca Juga:

https://lampost.co/hukum/waduh-pelaku-pencabulan-siswa-sd-dapat-penangguhan/

“Sesudah pelaku ini tertangkap. Orangtua pelaku minta damai bahkan sempat kasih nominal untuk perdamaian. Tapi saya dan keluarga menolaknya. Karena kasus ini sudah merenggut harapan keluarga dan masa depan adik saya,” paparnya.

 

Selanjutnya, R bersama keluarga mengaku kecewa dan menyayangkan tindakan aparat Polresta Bandar Lampung. Yang memberikan penangguhan terhadap terduga pelaku dengan jaminan sertifikat rumah.

 

“Kami sangat kecewa dengan pihak kepolisian (Polresta Bandar Lampung) ini. Pelaku dapat penangguhan dengan jaminan sertifikat rumah dan alasannya lagi pelaku mau S2. Itukan tidak adil buat kami,” katanya.

 

Kemudian ia berharap pihak kepolisian dapat memberikan keadilan untuk korban yang masih dibawah umur. Ia juga berencana melaporkan kasus ini kepada Polda Lampung bahkan Mabes Polri.

 

“Kami hanya meminta keadilan untuk adik ini. Saya dan keluarga juga tidak mau berdamai. Meski keluarga pelaku kasih uang berapapun kami tetap minta keadilan. Kami juga akan melapor kepada Polda dan Mabes Polri,” tegasnya.

 

Penangguhan

 

Sebelumnya aparat Polresta Bandar Lampung memberikan penangguhan terhadap terduga pelaku pencabulan berinisial FZ. Pelaku merupakan seorang guru agama dan sekaligus ketua yayasan tempat korban S (11) sekolah.

 

Kemudian merespon pemberian penangguhan terhadap terduga pelaku. Keluarga dan kuasa hukum korban mempertanyakan dan tidak terima. Atas dasar itu pihak keluarga akan melaporkan kepada Polda Lampung dan Mabes Polri.

 

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Ridho Abdillah Husin mengungkapkan penangguhan terduga pelaku pencabulan tidak wajar. Apalagi jaminan penangguhannya hanya sertifikat rumah.

 

“Terduga pelaku ini dapat penangguhan kata Kanit PPA Polresta Bandar Lampung dengan jaminan sertifikat rumah. Tapi bukan atas nama pelaku melainkan nama kakaknya. Alasannya yang kedua katanya pelaku ini juga mau melanjutkan S2 nya,” ujarnya.

Tags: anak dibawah umurguru agamaketua yayasanPenangguhanPENCABULANpolresta bandar lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sesosok mayat pria tanpa kepala ditemukan terdampar di pinggir pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 15.10 WIB. (Foto Polres)

Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Cukuh Pandan Tanggamus

by Triyadi Isworo
15/07/2025

Kotaagung (Lampost.co) — Sesosok mayat pria tanpa kepala terdampar di pinggir pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten...

Polda Lampung bersama dengan Puslabfor Mabes Polri memaparkan hasil ekshumasi terhadap jenazah Brigadir. EA anggota Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan di RS Bhayangkara Polda Lampung, Selasa, 15 Juni 2025.

Hasil Ekshumasi, Ada Kandungan Ampetamine di Jenazah Anggota Polres Way Kanan

by Triyadi Isworo
15/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polda Lampung bersama dengan Puslabfor Mabes Polri memaparkan hasil ekshumasi terhadap jenazah Brigadir. EA anggota Polsek...

Walikota Eva Dwiana memantau pelaksanaan MPLS di SMPN 41 Bandar Lampung, Selasa 15 Juli 2025. (Foto: Lampost.co / Andi Apriadi)

Walikota Eva Dwiana Pantau Pelaksanaan MPLS, Pastikan Pendidikan SD dan SMP Gratis

by Triyadi Isworo
15/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana memantau beberapa sekolah tingkat SD Negeri dan SMP Negeri. Kunjungan itu...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.