• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 06:37
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Komika Aulia Rakhman Divonis Tujuh Bulan

Wandi Barboy by Wandi Barboy
06/06/24 - 15:03
in Bandar Lampung, Hukum
A A
Komika Aulia Rakhman Divonis Tujuh Bulan

Terdakwa komika Aulia Rakhman saat hadir di acara vonis persidangan, Rabu, 5 Juni 2024. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co): Terdakwa Komika asal Lampung, Aulia Rakhman mendapat vonis tujuh bulan penjara atas kasus penistaan Agama. Peristiwa itu terjadi saat ia membawakan materi stand up comedy Desak Anies di Cafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa delapan bulan kurungan penjara. Pembacaan vonis pada Rabu, 5 Juni 2024 oleh Hakim Wini Noviarini.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan di penjara selama tujuh bulan penjara. Dan menyatakan tetap berada di dalam tahanan serta mendapat pengurangan selama masa penahanan,”katanya.

Aulia bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana Pasal 156 KUHP. Dalam perkara tersebut terdakwa menjadikan nama Nabi Muhammad sebagai candaan hingga membuat gaduh masyarakat.

Sebagai informasi, penangkapan Aulia Rakhman usai ia tampil dalam kampanye calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan pada Kamis, 7 Desember 2023.

Melalui acara tersebut Aulia Rakhman melakukan stand up comedy dan mengaitkan nama Muhammad dalam materinya.

Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, polisi menghadirkan tujuh orang saksi dan lima orang ahli dan komika berinisial AR itu telah melakukan penistaan agama.

Sebelumnya, jaksa menuntut komika asal Lampung, Aulia Rakhman delapan bulan penjara karena melakukan penistaan agama saat acara Desak Anies.

Jaksa menyatakan Aulia bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana Pasal 156 KUHP. Pembacaan tuntutan itu berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, 29 Mei 2024.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Aulia Rakhman menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Tags: headlinekomika aulia rakhmanvonis tujuh bulan penjara
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.