Wacana penanganan begal menuai polemik. Komisi I DPR RI setuju TNI bantu Polri sikat pembegal lewat aturan perbantuan yang sah. Lengkapnya di sini!
Bandar Lampung (Lampost.co) — Gelombang dukungan terhadap pelibatan militer untuk mengatasi kejahatan jalanan kini datang dari parlemen. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa TNI dapat menangani permasalahan aksi kriminal begal.
Namun, Dave memberikan catatan bahwa langkah tersebut harus menggunakan mekanisme perbantuan resmi. Skema ini berjalan jika Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membutuhkan dukungan tambahan untuk menjaga stabilitas keamanan.
Baca juga : TNI AD Siap Turun Tangan Bantu Patroli Bersama Polri Atasi Begal
Selanjutnya, ia menegaskan pelibatan tentara wajib terukur serta memiliki dasar hukum yang jelas di lapangan. Oleh karena itu, semua pihak harus tetap mengedepankan koordinasi yang baik antarinstitusi negara.
“Yang paling penting bagi masyarakat saat ini adalah kehadiran negara yang nyata,” kata Dave di Jakarta, Kamis.
Menurut Dave, keamanan publik merupakan hal mutlak yang tidak bisa ditawar oleh siapa pun. Jadi, negara memiliki kewajiban penuh untuk memastikan setiap warga dapat beraktivitas tanpa rasa takut.
Meskipun mendukung, ia menilai pelibatan TNI ini perlu berjalan proporsional sesuai perundang-undangan. Pasalnya, fungsi utama TNI berada di bidang pertahanan, sedangkan ketertiban umum merupakan ranah kepolisian.
“Oleh karena itu, penanganan tindak kriminal seperti begal pada dasarnya merupakan kewenangan aparat kepolisian,” kata dia.
Namun demikian, aparat penegak hukum harus mampu menindak tegas seluruh pelaku kejahatan jalanan dengan cepat. Langkah masif tersebut bertujuan untuk memastikan ruang publik tetap aman bagi masyarakat luas.
“Kami di Komisi I DPR RI mendukung penguatan koordinasi antarlembaga negara untuk menjaga keamanan nasional dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memastikan seluruh langkah berjalan sesuai koridor hukum dan kewenangan masing-masing,” katanya.
Sementara itu, pihak Kementerian Pertahanan (Kemenhan) juga memberikan pandangan yang sejalan terkait polemik ini. Kepala Biro Informasi Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, memberikan penjelasan mengenai status operasi tersebut.
Rico menilai keterlibatan prajurit dalam memberantas begal merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Pada prinsipnya, tugas utama penegakan hukum tetap berada pada Polri. Namun dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah daerah dan membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rico saat di konfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (26/5).
Pernyataan resmi Kemenhan ini sekaligus merespons kebijakan Kodam Jaya belakangan ini. Komando daerah militer tersebut di ketahui mulai mengerahkan batalyon tempur guna membantu Polri menyikat komplotan begal.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update