Bandar Lampung (Lampost.co) — Dua terdakwa mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar campuran atau minyak cong jalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 28 Maret 2024.
Kedua terdakwa dengan berkas perkara terpisah yaitu pemilik minyak cong Widia Febrialita dan nakhoda kapal Martimbul Tua Sidabutar.
Keduanya duduk di kursi pesakitan karena tertangkap basah oleh Mabes Polri hendak mengirim minyak cong sebanyak 170 ton menggunakan kapal ke daerah Sampit, Kalimantan Tengah.
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Fredrick dari penyidik Baharkam Polri, pemilik kapal Boby serta rekan terdakwa Merlin.
Fredrick mengungkakan awal mula pengungkapan kasus mafia BBM. Saat itu sedang melakukan patroli di Pesisir Sukajaya, Lempasing, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, 14 Januari 2024. Ia melihat sebuah kapal MT. Tanayu I bersandar di daerah tersebut.
“Selanjutnya pemeriksaan menggunakan Sea Rider di karenakan masuk wilayah perairan dangkal. Setelah pemeriksaan ada muatan BBM jenis solar B30 sebanyak 170 KL (170 ton) tanpa dilengkapi dokumen muatan yang sah,” kata dia.
Dari surat dakwaan jaksa penuntut umum, hasil pemeriksaan awal penyewa dan pemilik muatan BBM jenis solar tidak dapat menunjukan Dokumen Izin Niaga Usaha (INU) yang resmi. Tidak dapat menunjukan dokumen asal usul barang dan dokumen kapal serta invoice atau faktur pajak pembelian BBM.
“Serta melakukan pengisian BBM jenis solar dengan cara tidak memenuhi standar,” kata dia.
Dari SPBU
Dugaan awal asal-usul barang adalah BBM jenis solar B30 yang diambil dari SBPU kemudian dilakukan pencampuran dengan minyak cong untuk selanjutnya dialirkan ke Kapal MT. Tanayu I.
Pada 7 januari 2024, sekitar jam 19.00 nahkoda MT. Tanayu 1 terdakwa melaporkan kepada terdakwa Widia Febrialita ada loading sejumlah 55.000 L milik Yayang. Selanjutnya kapal MT. Tanayu 1 melakukan pemuatan kembali BBM sejumlah 65 kiloliter/KL.
“Setelah selesai melakukan pemuatan, terdakwa selaku nakhoda memerintahkan anak buah kapal untuk melepaskan tali buritan kapal. Selanjutnya pindah posisi berlabuh yang tidak jauh dari tempat sandar,” kata dia.
Pengisian minyak solar dari mobil yang berada di darat daerah lempasing menuju Kapal MT Tanayu I berlangung selama 3 hari. Pengisian pada malam hari pukul 23.00 Wib sampai dengan selesai.
“Selanjutnya terdakwa Widia Febrialita meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dengan cara membeli blecing 30 sak dengan harga Rp7 juta. Bahan itu ia gunakan agar warna minyak cong yang sudah mereka muat di dalam kapal MT. Tanayu 1 menjadi lebih cerah/lebih kuning,” bunyi surat dakwaan.
Selanjutnya terdakwa selaku nakhoda kapal bersama dengan ABK memblecing minyak yang ada di dalam kapal sekitar 8 jam.
Adapaun komposisi pemilik minyak cong + 170 KL di MT. Tanayu 1 yaitu Dodi sejumlah 41.430 L minyak cong. Lalu Eko sejumlah 65.650 L minyak cong dan Yayang sejumlah minyak cong 36.000 L serta Fame 19.000 L.