• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 12/12/2025 08:22
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kompolnas Sebut Putusan MK Momentum Perkuat Profesionalitas Polri

Kompolnas menyambut baik putusan MK dan menegaskan Kapolri serta seluruh jajaran wajib mematuhinya.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
13/11/25 - 23:23
in Hukum, Nasional
A A
Kompolnas Sebut Putusan MK Momentum Perkuat Profesionalitas Polri

Komisioner Kompolnas Choirul Anam. (Antara)

Jakarta(Lampost.co) — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat mengikat dan semua pihak wajib menjalankannya. Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai keputusan tersebut menjadi momentum penting bagi institusi kepolisian untuk memperkuat profesionalitas, transparansi, dan ketaatan terhadap hukum.

Poin Penting:

  • MK melarang polisi aktif menjabat jabatan sipil di kementerian dan lembaga.

  • Kompolnas menegaskan semua pihak wajib menjalankan putusan MK.

  • Putusan ini memperkuat profesionalisme dan fokus Polri pada tugas utama.

“Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK berlaku sejak dibacakan dan semua pihak wajib menghormatinya,” ujar Anam, Kamis, 13 November 2025.

Harus segera Menyesuaikan

Anam juga menegaskan baik institusi Polri maupun lembaga negara yang saat ini menempatkan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil harus menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.

Baca juga:

“Oleh karena itu, semua pihak harus mematuhi putusan MK ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, langkah ini juga menjadi pembenahan struktural di tubuh kepolisian dan memperkuat prinsip profesionalisme aparatur negara. Dengan begitu, setiap anggota Polri dapat fokus menjalankan fungsi penegakan hukum dan keamanan dalam negeri tanpa intervensi jabatan politik atau sipil.

Putusan MK Selaras dengan Aspirasi Publik

Choirul Anam menilai putusan MK tentang larangan polisi aktif di jabatan sipil sejalan dengan aspirasi publik yang menginginkan Polri lebih profesional dan fokus pada tugas pokoknya.

“Saya kira MK menangkap harapan besar masyarakat bahwa Polri harus semakin profesional dengan konsentrasi di bidang penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan masyarakat menuntut agar institusi kepolisian tidak terlibat langsung dalam urusan birokrasi sipil agar tidak menimbulkan benturan kepentingan dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Dengan penerapan putusan tersebut, harapannya Polri mampu menjaga integritas institusi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Dorong Transparansi di Internal Polri

Anam menegaskan putusan MK tersebut menjadi pengingat penting bagi internal Polri agar terus membangun budaya hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.

“Yang tidak kalah penting adalah tumbuhnya tradisi keterbukaan dan ketaatan hukum di internal kepolisian. Karena itu, kami percaya putusan MK akan berjalan,” katanya.

Menurutnya, penegakan disiplin hukum di tubuh Polri merupakan kunci membangun citra kepolisian agar kredibel dan bebas dari intervensi politik.

Tags: BirokrasiChoirul AnamHUKUMjabatan sipilKapolrikepercayaan publikKompolnasMahkamah Konstitusipenegakan hukumpolisi aktifPolri profesionalPutusan MK
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Hormati Proses Hukum dan Serahkan Sepenuhnya kepada KPK

Hormati Proses Hukum dan Serahkan Sepenuhnya kepada KPK

byRicky Marlyand1 others
11/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan...

Dude Harlino

Dude Harlino Klarifikasi Kasus Investasi, Tanggung Jawab Moral Disorot Publik

byNana Hasan
11/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Dude Harlino akhirnya memberi klarifikasi terkait namanya yang ikut terseret dalam kasus Dana Syariah Indonesia. Kasus gagal...

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berompi orange saat konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. Dok: Tangkapan Layar Youtube KPK

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Patok Storan 15-20% dari Proyek

byTriyadi Isworoand1 others
11/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi tertetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia terlibat dalam kasus pengadaan...

Berita Terbaru

Langit mendung dan rintik hujan menyelimuti Tugu Adipura Kota Bandar Lampung. BMKG memprediksi cuaca Provinsi Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)
Cuaca

Jumat, 12 Desember 2025, Lampung Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
12/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Jumat, 12 Desember 2025, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Dorong Keragaman Produk Tepung Berbasis Singkong

Dorong Keragaman Produk Tepung Berbasis Singkong

11/12/2025
Warga Kecewa Kasus Korupsi Kembali Jerat Kepala Daerah di Lampung

Warga Kecewa Kasus Korupsi Kembali Jerat Kepala Daerah di Lampung

11/12/2025
penyerahan reward mobil BRI Pringsewu

BRI Kantor Cabang Pringsewu Serahkan Reward Mobil kepada KSP Kopdit Gentiaras Pringsewu

11/12/2025
Horison Hotels Group

Horison Hotels Group Hadirkan Promosi Akhir Tahun di Seluruh Indonesia, Diskon hingga 15%

11/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.