• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 14/11/2025 16:29
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kompolnas Sebut Putusan MK Momentum Perkuat Profesionalitas Polri

Kompolnas menyambut baik putusan MK dan menegaskan Kapolri serta seluruh jajaran wajib mematuhinya.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
13/11/25 - 23:23
in Hukum, Nasional
A A
Kompolnas Sebut Putusan MK Momentum Perkuat Profesionalitas Polri

Komisioner Kompolnas Choirul Anam. (Antara)

Jakarta(Lampost.co) — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat mengikat dan semua pihak wajib menjalankannya. Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai keputusan tersebut menjadi momentum penting bagi institusi kepolisian untuk memperkuat profesionalitas, transparansi, dan ketaatan terhadap hukum.

Poin Penting:

  • MK melarang polisi aktif menjabat jabatan sipil di kementerian dan lembaga.

  • Kompolnas menegaskan semua pihak wajib menjalankan putusan MK.

  • Putusan ini memperkuat profesionalisme dan fokus Polri pada tugas utama.

“Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK berlaku sejak dibacakan dan semua pihak wajib menghormatinya,” ujar Anam, Kamis, 13 November 2025.

Harus segera Menyesuaikan

Anam juga menegaskan baik institusi Polri maupun lembaga negara yang saat ini menempatkan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil harus menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.

Baca juga:

“Oleh karena itu, semua pihak harus mematuhi putusan MK ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, langkah ini juga menjadi pembenahan struktural di tubuh kepolisian dan memperkuat prinsip profesionalisme aparatur negara. Dengan begitu, setiap anggota Polri dapat fokus menjalankan fungsi penegakan hukum dan keamanan dalam negeri tanpa intervensi jabatan politik atau sipil.

Putusan MK Selaras dengan Aspirasi Publik

Choirul Anam menilai putusan MK tentang larangan polisi aktif di jabatan sipil sejalan dengan aspirasi publik yang menginginkan Polri lebih profesional dan fokus pada tugas pokoknya.

“Saya kira MK menangkap harapan besar masyarakat bahwa Polri harus semakin profesional dengan konsentrasi di bidang penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan masyarakat menuntut agar institusi kepolisian tidak terlibat langsung dalam urusan birokrasi sipil agar tidak menimbulkan benturan kepentingan dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Dengan penerapan putusan tersebut, harapannya Polri mampu menjaga integritas institusi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Dorong Transparansi di Internal Polri

Anam menegaskan putusan MK tersebut menjadi pengingat penting bagi internal Polri agar terus membangun budaya hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.

“Yang tidak kalah penting adalah tumbuhnya tradisi keterbukaan dan ketaatan hukum di internal kepolisian. Karena itu, kami percaya putusan MK akan berjalan,” katanya.

Menurutnya, penegakan disiplin hukum di tubuh Polri merupakan kunci membangun citra kepolisian agar kredibel dan bebas dari intervensi politik.

Tags: BirokrasiChoirul AnamHUKUMjabatan sipilKapolrikepercayaan publikKompolnasMahkamah Konstitusipenegakan hukumpolisi aktifPolri profesionalPutusan MK
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Petugas Satlantas Polresta Bandar Lampung melakukan penertiban pengendara bermotor selama pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2025. Dok Polresta Bandar Lampung

Operasi Zebra Digelar 17–30 November, Ini Pelanggaran yang Jadi Target

byDelima Napitupuluand1 others
14/11/2025

Jakarta (lampost.co)--Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2025 secara serentak di seluruh Indonesia pada 17–30 November 2025 mendatang. Operasi bertujuan...

Mendiang Pakubuwono XIII

Keluarga Keraton Surakarta Nobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV

byDelima Napitupuluand1 others
14/11/2025

Solo (lampost.co)--Keluarga besar Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat resmi menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV. Proses penobatan berlangsung pada Kamis, 13...

Pakar telematika Roy Suryo (tengah) bersama ahli Forensik Digital Rismon Sianipar (kiri) dan kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11). (ANT)

Roy Suryo Mengaku Sangat Bersyukur Tak Ditahan

byDelima Napitupuluand1 others
14/11/2025

Jakarta (lampost.co)--Roy Suryo tidak ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Usai keluar...

Berita Terbaru

Pemprov Lampung Luncurkan KMP Dalom 1, Kapal Penyeberangan Pertama Milik Daerah
Ekonomi dan Bisnis

Pemprov Lampung Luncurkan KMP Dalom 1, Kapal Penyeberangan Pertama Milik Daerah

byRicky Marlyand1 others
14/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi meluncurkan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Roro pertama milik daerah yang diberi...

Read moreDetails
Gol Pemain Persija Rizky Ridho Masuk Nominasi Puskas Award 2025

Gol Pemain Persija Rizky Ridho Masuk Nominasi Puskas Award 2025

14/11/2025
Petugas Satlantas Polresta Bandar Lampung melakukan penertiban pengendara bermotor selama pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2025. Dok Polresta Bandar Lampung

Operasi Zebra Digelar 17–30 November, Ini Pelanggaran yang Jadi Target

14/11/2025
Mendiang Pakubuwono XIII

Keluarga Keraton Surakarta Nobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV

14/11/2025
Pakar telematika Roy Suryo (tengah) bersama ahli Forensik Digital Rismon Sianipar (kiri) dan kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11). (ANT)

Roy Suryo Mengaku Sangat Bersyukur Tak Ditahan

14/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.