• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 12/03/2026 20:06
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Kompolnas Sebut Putusan MK Momentum Perkuat Profesionalitas Polri

Kompolnas menyambut baik putusan MK dan menegaskan Kapolri serta seluruh jajaran wajib mematuhinya.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
13/11/25 - 23:23
in Hukum, Nasional
A A
Kompolnas Sebut Putusan MK Momentum Perkuat Profesionalitas Polri

Komisioner Kompolnas Choirul Anam. (Antara)

ADVERTISEMENT

Jakarta(Lampost.co) — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat mengikat dan semua pihak wajib menjalankannya. Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai keputusan tersebut menjadi momentum penting bagi institusi kepolisian untuk memperkuat profesionalitas, transparansi, dan ketaatan terhadap hukum.

Poin Penting:

  • MK melarang polisi aktif menjabat jabatan sipil di kementerian dan lembaga.

  • Kompolnas menegaskan semua pihak wajib menjalankan putusan MK.

  • Putusan ini memperkuat profesionalisme dan fokus Polri pada tugas utama.

“Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK berlaku sejak dibacakan dan semua pihak wajib menghormatinya,” ujar Anam, Kamis, 13 November 2025.

Harus segera Menyesuaikan

Anam juga menegaskan baik institusi Polri maupun lembaga negara yang saat ini menempatkan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil harus menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.

Baca juga:

“Oleh karena itu, semua pihak harus mematuhi putusan MK ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, langkah ini juga menjadi pembenahan struktural di tubuh kepolisian dan memperkuat prinsip profesionalisme aparatur negara. Dengan begitu, setiap anggota Polri dapat fokus menjalankan fungsi penegakan hukum dan keamanan dalam negeri tanpa intervensi jabatan politik atau sipil.

Putusan MK Selaras dengan Aspirasi Publik

Choirul Anam menilai putusan MK tentang larangan polisi aktif di jabatan sipil sejalan dengan aspirasi publik yang menginginkan Polri lebih profesional dan fokus pada tugas pokoknya.

“Saya kira MK menangkap harapan besar masyarakat bahwa Polri harus semakin profesional dengan konsentrasi di bidang penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan masyarakat menuntut agar institusi kepolisian tidak terlibat langsung dalam urusan birokrasi sipil agar tidak menimbulkan benturan kepentingan dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Dengan penerapan putusan tersebut, harapannya Polri mampu menjaga integritas institusi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Dorong Transparansi di Internal Polri

Anam menegaskan putusan MK tersebut menjadi pengingat penting bagi internal Polri agar terus membangun budaya hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.

“Yang tidak kalah penting adalah tumbuhnya tradisi keterbukaan dan ketaatan hukum di internal kepolisian. Karena itu, kami percaya putusan MK akan berjalan,” katanya.

Menurutnya, penegakan disiplin hukum di tubuh Polri merupakan kunci membangun citra kepolisian agar kredibel dan bebas dari intervensi politik.

Tags: BirokrasiChoirul AnamHUKUMjabatan sipilKapolrikepercayaan publikKompolnasMahkamah Konstitusipenegakan hukumpolisi aktifPolri profesionalPutusan MK
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni bersalaman dengan Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar. Agus Fatoni mendapat amanah menjadi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) masa bakti 2026–2031. Dok Kemenag

Presiden Prabowo Tugaskan Putra Lampung, Agus Fatoni jadi Pimpinan BAZNAS RI

byTriyadi Isworo
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co) — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan dan menunjuk Agus Fatoni sebagai Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)...

Kantor PTPN I Regional 7.

Gerebek Tambang Ilegal, PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI

byNur
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)---– Manajemen PTPN I Regional 7 menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Lampung dan Kodam XXI/Radin Inten yang...

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Dendi Ramadhona Aset atas Nama Orang Lain dari Fee Proyek

byTriyadi Isworoand1 others
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pesawaran. Sidang tergelar...

Berita Terbaru

Normalisasi sungai
Lampung

Normalisasi Sungai Jadi Langkah Paling Mendesak Atasi Banjir

byDelima Napitupulu
12/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung Lampung, Elroy Koyari, menegaskan bahwa normalisasi sungai merupakan langkah taktis...

Read moreDetails
Ratchaburi vs Gamba Osaka

Lewat Perpanjangan Waktu, Gamba Osaka Depak Ratchaburi FC dari ACL2 2026

12/03/2026
PSIM vs Persijap

Drama Empat Gol di Sultan Agung, PSIM Yogyakarta dan Persijap Berbagi Poin

12/03/2026
FK Bodo/Glimt v Sporting Clube de Portugal - UEFA Champions League 2025/26 Round of 16 First Leg

Keajaiban Aspmyra, Bodø/Glimt Hancurkan Sporting CP 3-0 di Liga Champions

12/03/2026
MagnetiCover ROG X870E Glacial

Fitur MagnetiCover ROG Crosshair X870E Glacial: Solusi Setup PC Bersih 2026

12/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.