Bandar Lampung (Lampost.co) — Anggota Polresta Bandar Lampung meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal. Kecelakaan itu terjadi di Jalan Pagar Alam, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, Minggu, 4 Januari 2026, pukul 04.00 WIB.
Sementara mobilnya bernomor polisi BE 1281 TP warna hitam, ringsek usai menabrak tiang listrik. Lalu, menabrak sebuah lapak jasa cuci motor dan mobil. Satu orang meninggal dunia bernama Helmi Apriansyah yang merupakan anggota BA SAMAPTA Polresta Bandar Lampung.
Kemudian korban lainnya, Dewa Pramudia yang juga anggota Polresta Bandar Lampung mengalami luka berat. Lalu dua korban lainnya yang berstatus mahasiswi mengalami luka ringan.
Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya mengatakan. Korban yang mengalami kerugian akibat peristiwa lakalantas, bisa meminta ganti kerugian kepada pihak yang menyebabkan kecelakaan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
“Pasal 231 ayat (1), pihak yang menyebabkan kecelakaan, wajib ganti kerugian berdasarkan putusan pengadilan. Tapi ayat 2 nya bisa juga melakukan di luar pengadilan, jika terjadi kesepakatan damai, antar para pihak,” ujar Dekan FH UTB itu.
Selain itu, ada unsur pidana juga dalam terjadinya kecelakaan. Apalagi menyebabkan kerusakan benda, atau korban mengalami luka hingga meninggal.
“Pasal 310 UU LLAJ juga mengatur ancaman beda-beda. Kalau barang maksimal 6 bulan, luka ringan maksimal 1 tahun, ada luka berat. Sampai meninggal maksimal 6 tahun penjara. Karena itu polisi harus benar-benar mendalami penyebabnya dan kejadiannya,” katanya.
Pemilik usaha cuci motor dan mobil, Putra membenarkan peristiwa tersebut. Namun, ia tidak mengetahui secara persis kejadian, karena berlangsung pada dini hari.
“Saya datang ke sini (cucian motor dan mobil), pasca peristiwa terjadi. Ada info mobil tabrak gardu dan cucian motor saya,” katanya.
Kemudian ia berencana membuat laporan kepada kepolisian. Akibat peristiwa tersebut, ia mengalami kerugian karena kerusakan usaha cuci motor miliknya. “Saya mau buat laporan karena kerugian ada,” katanya.








