IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 06/04/2026 07:30
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

Korupsi Dana Bimtek Kades, 2 Pejabat PMD Lampura Divonis Ringan

NurSalda AndalabyNurandSalda Andala
14/03/24 - 15:12
in Bandar Lampung, Hukum
A A
Bimtek

Terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto:Lampost Salda Andala) Lampost.co hari ini.

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) —Dua terdakwa Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara mendapat vonis ringan.
Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra mendapat vonis 1 tahun dan 2 bulan penjara.

Terdakwa terbukti menerima uang yang berkaitan dengan kegiatan bimtek pra tugas kepala desa di Lampung Utara senilai Rp5 juta.

Kasie Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Dinas PMD Lampung Utara, Ngadiman, mendapat vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa terbukti menerima uang yang berkaitan dengan kegiatan bimtek pra tugas Kepala Desa di Lampung Utara senilai Rp39 juta.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono, mengatakan terdakwa Abdurahman juga dikenakan hukuman berupa denda sebesar Rp 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa satu Ismirham 1 tahun 2 bulan penjara. Terdakwa Ngadiman 1 tahun dan enam bulan penjara dan memerintahkan mereka tetap berada di dalam tahanan,”kata Ketua Hakim, Kamis (14/3).

Adapun dalam persidangan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara.

“Hal yang meringankan terdakwa berperilaku sopan selama menjalani persidangan dan tidak pernah di pidana,”katanya.

Maka dari itu, kedua terdakwa melanggar Pasal alternatif kedua Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Vonis Memberatkan

Kuasa Hukum Ismirham, Ginda Ansori, mengatakan keberatan atas vonis yang hakim berikan. Menurutnya denda yang di jatuhkan lebih besar dari nilai kerugian.

“Dan klien kami hanya merugikan negara 5 juta rupiah, dengan hukuman setinggi itu. Selanjutnya klien kami harus kehilangan jabatan juga,”katanya.

Sebelumnya dalam perkara ini jaksa menyatakan Ismirham merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Bimtek Pra Tugas bagi Kepala Desa Terpilih tahun anggaran 2022.

Jaksa juga menyebutkan uang itu diberikan oleh Nanang Furqon selaku pelaksana kegiatan, dengan rincian,Terdakwa Ismirham Adi Saputra menerima sebesar Rp5 juta.

Kemudian terdakwa Ngadiman dari Nanang menerima senilai Rp39 juta. Serta turut menerima terdakwa Abdurahman berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan sebesar Rp25 juta.

Terdakwa Nanang Furqon selaku pelaksana kegiatan bimtek pra tugas memberikan uang kepada Abdurahman sebanyak Rp25 juta.

Tags: BERITA LAMPUNGbimtekHUKUMPMD Lampuravonis
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Konten Kreator Badru Kepiting Kecopetan di Bandar Lampung

Konten Kreator Badru Kepiting Kecopetan di Bandar Lampung

byRicky Marlyand1 others
06/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pegiat media sosial atau konten kreator sepak bola Muhammad Badrudin (23), mengaku menjadi korban pencopetan di...

Aniaya Marbot Masjid, Dua Juru Parkir Diringkus Polisi

Aniaya Marbot Masjid, Dua Juru Parkir Diringkus Polisi

byRicky Marlyand1 others
05/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk dua pria pelaku pengeroyokan terhadap MM (90). Korban merupakan seorang marbot...

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Kordiv SDM dan Organisasi, Imam Bukhori. Dok Bawaslu

Jaga Hak Politik melalui Pemutakhiran Data Pemilih Bekelanjutan

byNurand1 others
05/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung ikut memonitor dan mengawasi proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan...

Berita Terbaru

Konten Kreator Badru Kepiting Kecopetan di Bandar Lampung
Bandar Lampung

Konten Kreator Badru Kepiting Kecopetan di Bandar Lampung

byRicky Marlyand1 others
06/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pegiat media sosial atau konten kreator sepak bola Muhammad Badrudin (23), mengaku menjadi korban pencopetan di...

Read moreDetails
logo BRI super league

Borneo FC Bungkam Madura United 3-1, Terus Tempel Persib

05/04/2026
pelatih Semen Padang FC Imran Nahumarury (tengah)

Ramon de Andrade Souza Borong Dua Gol, Persib Benamkan Tuan Rumah Semen Padang FC

05/04/2026
Aniaya Marbot Masjid, Dua Juru Parkir Diringkus Polisi

Aniaya Marbot Masjid, Dua Juru Parkir Diringkus Polisi

05/04/2026
Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC sedang merayakan gol

Magis Moussa Sidibe Bawa Bhayangkara Presisi Tumbangkan Persija Jakarta 3-2

05/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.