Bandar Lampung (Lampost.co) —Dua terdakwa Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara mendapat vonis ringan.
Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra mendapat vonis 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Terdakwa terbukti menerima uang yang berkaitan dengan kegiatan bimtek pra tugas kepala desa di Lampung Utara senilai Rp5 juta.
Kasie Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Dinas PMD Lampung Utara, Ngadiman, mendapat vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa terbukti menerima uang yang berkaitan dengan kegiatan bimtek pra tugas Kepala Desa di Lampung Utara senilai Rp39 juta.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono, mengatakan terdakwa Abdurahman juga dikenakan hukuman berupa denda sebesar Rp 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa satu Ismirham 1 tahun 2 bulan penjara. Terdakwa Ngadiman 1 tahun dan enam bulan penjara dan memerintahkan mereka tetap berada di dalam tahanan,”kata Ketua Hakim, Kamis (14/3).
Adapun dalam persidangan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara.
“Hal yang meringankan terdakwa berperilaku sopan selama menjalani persidangan dan tidak pernah di pidana,”katanya.
Maka dari itu, kedua terdakwa melanggar Pasal alternatif kedua Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Vonis Memberatkan
Kuasa Hukum Ismirham, Ginda Ansori, mengatakan keberatan atas vonis yang hakim berikan. Menurutnya denda yang di jatuhkan lebih besar dari nilai kerugian.
“Dan klien kami hanya merugikan negara 5 juta rupiah, dengan hukuman setinggi itu. Selanjutnya klien kami harus kehilangan jabatan juga,”katanya.
Sebelumnya dalam perkara ini jaksa menyatakan Ismirham merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Bimtek Pra Tugas bagi Kepala Desa Terpilih tahun anggaran 2022.
Jaksa juga menyebutkan uang itu diberikan oleh Nanang Furqon selaku pelaksana kegiatan, dengan rincian,Terdakwa Ismirham Adi Saputra menerima sebesar Rp5 juta.
Kemudian terdakwa Ngadiman dari Nanang menerima senilai Rp39 juta. Serta turut menerima terdakwa Abdurahman berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan sebesar Rp25 juta.
Terdakwa Nanang Furqon selaku pelaksana kegiatan bimtek pra tugas memberikan uang kepada Abdurahman sebanyak Rp25 juta.