• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/02/2026 18:41
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Korupsi Dana Bimtek Kades, 2 Pejabat PMD Lampura Divonis Ringan

NurSalda AndalabyNurandSalda Andala
14/03/24 - 15:12
in Bandar Lampung, Hukum
A A
Bimtek

Terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto:Lampost Salda Andala) Lampost.co hari ini.

Bandar Lampung (Lampost.co) —Dua terdakwa Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara mendapat vonis ringan.
Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra mendapat vonis 1 tahun dan 2 bulan penjara.

Terdakwa terbukti menerima uang yang berkaitan dengan kegiatan bimtek pra tugas kepala desa di Lampung Utara senilai Rp5 juta.

Kasie Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Dinas PMD Lampung Utara, Ngadiman, mendapat vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa terbukti menerima uang yang berkaitan dengan kegiatan bimtek pra tugas Kepala Desa di Lampung Utara senilai Rp39 juta.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono, mengatakan terdakwa Abdurahman juga dikenakan hukuman berupa denda sebesar Rp 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa satu Ismirham 1 tahun 2 bulan penjara. Terdakwa Ngadiman 1 tahun dan enam bulan penjara dan memerintahkan mereka tetap berada di dalam tahanan,”kata Ketua Hakim, Kamis (14/3).

Adapun dalam persidangan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara.

“Hal yang meringankan terdakwa berperilaku sopan selama menjalani persidangan dan tidak pernah di pidana,”katanya.

Maka dari itu, kedua terdakwa melanggar Pasal alternatif kedua Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Vonis Memberatkan

Kuasa Hukum Ismirham, Ginda Ansori, mengatakan keberatan atas vonis yang hakim berikan. Menurutnya denda yang di jatuhkan lebih besar dari nilai kerugian.

“Dan klien kami hanya merugikan negara 5 juta rupiah, dengan hukuman setinggi itu. Selanjutnya klien kami harus kehilangan jabatan juga,”katanya.

Sebelumnya dalam perkara ini jaksa menyatakan Ismirham merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Bimtek Pra Tugas bagi Kepala Desa Terpilih tahun anggaran 2022.

Jaksa juga menyebutkan uang itu diberikan oleh Nanang Furqon selaku pelaksana kegiatan, dengan rincian,Terdakwa Ismirham Adi Saputra menerima sebesar Rp5 juta.

Kemudian terdakwa Ngadiman dari Nanang menerima senilai Rp39 juta. Serta turut menerima terdakwa Abdurahman berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan sebesar Rp25 juta.

Terdakwa Nanang Furqon selaku pelaksana kegiatan bimtek pra tugas memberikan uang kepada Abdurahman sebanyak Rp25 juta.

Tags: BERITA LAMPUNGbimtekHUKUMPMD Lampuravonis
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

TNI Angkatan Udara menggelar uji coba pendaratan pesawat tempur di ruas Tol Trans Sumatera, Lampung, Rabu. Dua pesawat tempur, Super Tucano dan F-16, sukses mendarat dan lepas landas dengan aman.

Super Tucano dan F-16 Mulus Gunakan Tol sebagai Landasan Darurat

byNur
11/02/2026

Mesuji (Lampost.co)--- TNI Angkatan Udara menggelar uji coba pendaratan pesawat tempur di ruas Tol Trans Sumatera, Lampung, Rabu. Dua pesawat...

BEM FMIPA–Farmasi UTB Belajar Jurnalistik dan Newsroom Tour di Lampung Post

BEM FMIPA–Farmasi UTB Belajar Jurnalistik dan Newsroom Tour di Lampung Post

byMustaan
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FMIPA–Farmasi Universitas Tulangbawang (UTB) melakukan kunjungan edukatif ke kantor Lampung Post, Selasa...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini wilayah Kota Bandar Lampung. Dok BMKG

Siaga Dampak Hujan di Wilayah Kota Bandar Lampung

byTriyadi Isworo
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini wilayah Kota Bandar Lampung. Siaga dampak hujan...

Berita Terbaru

Asisten II Pemprov Lampung Mulyadi Irsan paparkan data surplus padi 3,5 juta ton sebagai daya tarik investasi industri benih nasional bagi PT SHS.
Lampung

Surplus Padi 3,5 Juta Ton, Lampung Tawarkan Klaster Strategis Industri Benih

byDelima Napitupuluand1 others
11/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemerintah Provinsi Lampung memamerkan kekuatan fundamental sektor pertaniannya sebagai daya tawar utama bagi investor industri perbenihan nasional. Asisten...

Read moreDetails
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal

Gandeng Petani Lampung, PT SHS Tawarkan Harga Premium dan Bayar Tunai 24 Jam

11/02/2026
Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat fondasi ketahanan pangan dengan menjajaki kolaborasi strategis bersama PT Sang Hyang Seri (SHS).

Transformasi Lumbung Pangan, Pemprov-PT SHS Bangun Pusat Industri Benih

11/02/2026
logo DFB Pokal

Freiburg Singkirkan Hertha Berlin dari DFB Pokal 2026 lewat Adu Penalti Dramatis

11/02/2026
Penyerang sayap Bournemouth Rayan

Comeback Dramatis Bournemouth di Hill Dickinson Stadium

11/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.