• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 07/10/2025 01:25
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Dalami Peran Asosiasi Gaphura dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Pemanggilan Dewan Pembina Asosiasi Gaphura menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam menelusuri peran swasta dan pejabat negara dalam praktik jual beli kuota haji.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
06/10/25 - 23:17
in Hukum, Nasional
A A
KPK Dalami Peran Asosiasi Gaphura dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Ilustrasi (MEDIAINDONESIA)

Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk memperdalam penyidikan kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag). Kali ini, penyidik memanggil Dewan Pembina Asosiasi Gaphura (Gabungan Pengusaha Haji dan Umrah Republik Indonesia), Muharom Ahmad (MA).

Poin Penting:

  • KPK memanggil Muharom Ahmad, Dewan Pembina Asosiasi Gaphura, sebagai saksi.

  • Dalami peran travel haji dan pejabat Kemenag dalam kasus ini.

  • Komisi antirasuah komitmen memulihkan uang negara dan menindak pihak terlibat.

 

Pemanggilan ini menjadi bagian dari penyelidikan berkelanjutan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kami minta saksi kooperatif dan hadir sesuai jadwal,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Oktober 2025.

Baca juga: Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji Hampir Rp100 Miliar

Dalami Peran Asosiasi Gaphura

Pemanggilan Muharom Ahmad dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi kuota haji. Penyidik mendalami sejauh mana peran Asosiasi Gaphura dalam proses pembagian dan pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2025.

KPK menduga sejumlah biro travel haji dan umrah berperan dalam praktik jual beli kuota haji. Bahkan, ada dugaan beberapa di antaranya memberikan “uang pelicin” kepada pejabat Kemenag untuk mendapatkan porsi lebih besar.

Langkah KPK memanggil Dewan Pembina Gaphura menandakan penyidikan memasuki tahap lebih luas. Lembaga antirasuah ini terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak swasta.

Penyimpangan Kuota Jadi Sumber Masalah

Masalah utama dalam kasus korupsi haji Kemenag ini berasal dari pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Sesuai aturan, pembagiannya seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, praktik di lapangan justru melenceng. Sejumlah pihak membagi rata jatah tersebut menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menilai kebijakan ini menyimpang dari ketentuan resmi dan membuka celah praktik gratifikasi serta korupsi kuota haji.

Periksa Sejumlah Tokoh dan Pejabat Kemenag

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga sudah memeriksa puluhan pejabat di Kementerian Agama, serta beberapa tokoh dari penyedia jasa perjalanan haji dan umrah.

Nama Ustaz Khalid Basalamah ikut KPK mintai keterangan terkait aktivitas biro perjalanan yang terhubung dengan kasus tersebut. Selain itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah dua kali diperiksa, yakni pada 7 Agustus dan 1 September 2025.

Pemeriksaan terhadap para saksi untuk menguatkan bukti keterlibatan pejabat tinggi dalam penyimpangan kebijakan haji.

Tegaskan Transparansi dan Penegakan Hukum

KPK memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Pengumuman penetapan tersangka setelah semua bukti dan keterangan saksi dinilai cukup kuat.

“KPK terus bekerja dengan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas. Semua proses akan terbuka untuk publik,” ujar Budi Prasetyo.

Tags: Gaphuragratifikasi kuota hajijual beli kuota hajikasus haji Kemenagkasus korupsi hajiKEMENAGKomisi Pemberantasan Korupsikorupsi haji Indonesiakorupsi kuota hajiKPKKPK periksa pejabat Kemenagtravel hajiYaqut Cholil Qoumas
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji Hampir Rp100 Miliar

Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji Hampir Rp100 Miliar

byMuharram Candra Lugina
06/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat menelusuri dan memulihkan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji...

KPK Pastikan Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji Tinggal Tunggu Waktu

KPK Pastikan Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji Tinggal Tunggu Waktu

byMuharram Candra Lugina
06/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan penetapan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian...

pondok pesantren di Sidoarjo ambruk.(MI/Heri Susetyo)

Meski Diminta Pindah, Keluarga Korban Ponpes Al Khoziny Tetap Bertahan di Posko

byMedia Indonesiaand1 others
06/10/2025

Sidoarjo (Lampost.co) – Posko informasi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, masih dipenuhi keluarga santri yang menjadi...

Load More
https://lampost.co/wp-content/uploads/2025/10/ads_banklampung03.mp4
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.