Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk memperdalam penyidikan kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag). Kali ini, penyidik memanggil Dewan Pembina Asosiasi Gaphura (Gabungan Pengusaha Haji dan Umrah Republik Indonesia), Muharom Ahmad (MA).
Poin Penting:
-
KPK memanggil Muharom Ahmad, Dewan Pembina Asosiasi Gaphura, sebagai saksi.
-
Dalami peran travel haji dan pejabat Kemenag dalam kasus ini.
-
Komisi antirasuah komitmen memulihkan uang negara dan menindak pihak terlibat.
Pemanggilan ini menjadi bagian dari penyelidikan berkelanjutan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kami minta saksi kooperatif dan hadir sesuai jadwal,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Oktober 2025.
Baca juga: Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji Hampir Rp100 Miliar
Dalami Peran Asosiasi Gaphura
Pemanggilan Muharom Ahmad dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi kuota haji. Penyidik mendalami sejauh mana peran Asosiasi Gaphura dalam proses pembagian dan pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2025.
KPK menduga sejumlah biro travel haji dan umrah berperan dalam praktik jual beli kuota haji. Bahkan, ada dugaan beberapa di antaranya memberikan “uang pelicin” kepada pejabat Kemenag untuk mendapatkan porsi lebih besar.
Langkah KPK memanggil Dewan Pembina Gaphura menandakan penyidikan memasuki tahap lebih luas. Lembaga antirasuah ini terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak swasta.
Penyimpangan Kuota Jadi Sumber Masalah
Masalah utama dalam kasus korupsi haji Kemenag ini berasal dari pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Sesuai aturan, pembagiannya seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, praktik di lapangan justru melenceng. Sejumlah pihak membagi rata jatah tersebut menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menilai kebijakan ini menyimpang dari ketentuan resmi dan membuka celah praktik gratifikasi serta korupsi kuota haji.
Periksa Sejumlah Tokoh dan Pejabat Kemenag
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga sudah memeriksa puluhan pejabat di Kementerian Agama, serta beberapa tokoh dari penyedia jasa perjalanan haji dan umrah.
Nama Ustaz Khalid Basalamah ikut KPK mintai keterangan terkait aktivitas biro perjalanan yang terhubung dengan kasus tersebut. Selain itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah dua kali diperiksa, yakni pada 7 Agustus dan 1 September 2025.
Pemeriksaan terhadap para saksi untuk menguatkan bukti keterlibatan pejabat tinggi dalam penyimpangan kebijakan haji.
Tegaskan Transparansi dan Penegakan Hukum
KPK memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Pengumuman penetapan tersangka setelah semua bukti dan keterangan saksi dinilai cukup kuat.
“KPK terus bekerja dengan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas. Semua proses akan terbuka untuk publik,” ujar Budi Prasetyo.