Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, masih menjalani pemeriksaan kesehatan intensif hingga Selasa (24/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan tim dokter telah melakukan serangkaian pemeriksaan sejak Senin malam di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur.
Baca juga: Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Lebaran di Rumah, Ungkap Rasa Syukur Bisa Sungkem ke Ibu
“Sejak tadi malam hingga pagi ini, tim dokter masih melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh,” ujar Budi.
Tahap Pengembalian ke Rutan
KPK menegaskan pemeriksaan kesehatan ini menjadi bagian dari prosedur sebelum mengembalikan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah ke rumah tahanan negara (rutan).
Langkah tersebut sekaligus menjawab spekulasi publik terkait keberadaan Yaqut yang sempat tidak terlihat di rutan selama momen Idulfitri.
Sebelumnya, Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah pihak keluarga mengajukan permohonan kepada KPK. Meski demikian, lembaga antirasuah memastikan pengawasan tetap dilakukan secara ketat.
Penyidikan Terus Dikebut
Di sisi lain, KPK menyatakan proses penyidikan kasus kuota haji terus menunjukkan perkembangan positif. Penyidik saat ini fokus melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kami terus melengkapi berkas penyidikan agar bisa segera masuk ke tahap berikutnya,” kata Budi.
Sempat Jadi Sorotan
Keberadaan Yaqut sempat menjadi perhatian setelah sejumlah pihak mengaku tidak melihatnya di rutan, termasuk saat pelaksanaan Salat Idulfitri.
Informasi tersebut mencuat dari Silvia Rinita Harefa, yang mendengar langsung dari sesama tahanan bahwa Yaqut telah keluar sejak malam takbiran.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa pengalihan penahanan tersebut memang dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur hukum.
Kasus Kuota Haji
Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 dan mulai ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai praperadilannya ditolak.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kasus ini merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Dengan proses pemeriksaan kesehatan yang masih berlangsung, publik kini menanti kepastian kapan Yaqut resmi kembali ke rutan untuk melanjutkan proses hukum yang tengah berjalan.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News








