Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus fraud klaim BPJS Kesehatan. Hal itu terjadi pada tiga rumah sakit Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Tengah (Jateng). Pemilik rumah sakit (RS) dan dokter terlibat dalam permainan tersebut.
.
“Banyak, dari pemilik, ada keluarganya, dokter, delapan kali. Pokoknya ini enggak mungkin sendiri,” terang Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2024.
.
Kemudian Pahala membeberkan modus fraud dalam klaim BPJS. Pelaku menyalahgunakan dokumen masyarakat. “Kronologi klaim fiktif, pertama mengumpulkan dokumen pasien berupa KTP, KK, dan Kartu BPJS. Melalui bakti sosial bekerja sama dengan kepala desa atau dusun,” katanya.
.
Selanjutnya dokumen itu tergunakan untuk mengeluarkan surat eligible peserta dengan dokter penanggung jawab pelayanan. Tenaga medis yang terseret sudah tidak bekerja pada rumah sakit yang melakukan fraud.
.
“Selanjutnya membuat dan menandatangani rekam medik, resume medik, catatan perkembangan pasien terintegrasi, dan melampirkan pemeriksaan penunjang,” ujar Pahala.
.
Setelah semuanya terkumpul, pelaku mulai menyusun datanya untuk diklaim kepada BPJS. Kerugian negara tertaksir menyentuh puluhan miliaran rupiah.
.
“Uangnya masuk ke rumah sakit, ke rekening rumah sakit dong. Kan klaim ke rumah sakit dan pemilik itu menguasai rumah sakit,” ucap Pahala.
.