Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina (Persero) Karen Agustiawan akan mendapat vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia bersalah dalam kasus korupsi pengadaan LNG.
“KPK memiliki keyakinan bahwa majelis hakim telah menilai secara objektif seluruh fakta yang tim jaksa KPK sampaikan melalui tuntutan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Juni 2024.
Tessa menjelaskan pihaknya sudah membeberkan semua bukti rasuah Karen dalam persidangan.
“Kami berharap keyakinan kami dapat tercermin pada amar putusan yang akan majelis hakim baca hari ini,” ujar Tessa.
Sebelumnya, jaksa menilai Karen bersalah atas kasus ini. Penuntut umum meminta hakim memberikan vonis penjara selama 11 tahun kepada Karen.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sebelas tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei 2024.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar ke Karen. Uang itu wajib bayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, pemenjaraannya bertambah enam bulan.
Jaksa turut meminta hakim memberikan pidana pengganti kepada Karen. Total, ada dua mata uang yang harapannya Karen bisa membayar.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Hal itu untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65,” ujar jaksa.