Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU Bandar Lampung menindaklanjuti putusan Bawaslu Bandar Lampung, terkait Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal, yang dinyatakan bersalah melanggar kode etik kepemiluan.
KPU Bandar Lampung segera mengambil tindakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Hilman.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi Triyadi, mengatakan KPU segera membentuk Majelis etik, guna menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
“Kami akan menjadwalkan memanggil PPK Kedaton,Kamis 28 Maret 2024,” ujar Dedi, Selasa, 27 Maret 2024.
Dedi mengatakan, nantinya Komisioner KPU Bandar Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan Robiul, bersama dua anggota lainnya. Yakni Ika Kartika dan Dedi Triyadi yang akan memimpin majelis etik.
“Rapat pleno untuk membentuk tim etik, sudah hari ini, ” katanya.
Terdapat beberapa jenis putusan dalam lembaga KPU. Jika terbukti melanggar kode etik, yakni peringatan, pemberhentian dari jabatan, hingga pemberhentian tetap.
“Putusannya nanti kita lihat kesalahannya seperti apa saat pemeriksaan,” katanya
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bandar Lampung memecat Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan Ketua Panwascam Way Halim Septoni.
Keduanya terbukti bersalah melanggar kode etik, terkait dugaan penerimaan uang masing-masing Rp 50 juta dari caleg PDI P Erwin Nasution. Selain itu, Ketua Panwascam Tanjung Karang Barat Mahmud Afrizani dijatuhi sanksi peringatan keras.
Sanksi tersebut berdasarkan Keputusan Bawaslu Kota Bandar Lampung nomor 002/reg/LP/PL/Kota/08.01/III/2004. Yang menandatangani oleh Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda, pada 26 Maret 2024.
“Memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian tetap kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim, Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton, serta peringatan Keras terhadap Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Karang Barat,” bunyi surat putusan.
Penurunan Status
Koordiantor Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Bandar Lampung Hasanudin Alam, mengatakan awalnya kasus dugaan pelanggaran kode etik ini yang melaporkan ke Bawaslu Provinsi Lampung. Kemudiam melimpahkan ke Bawaslu Bandar Lampung.
Selanjutnya, Bawaslu melakukan kajian dan permintaan keterangan dan memakan proses waktu yang panjang. Bawaslu menggali dari beberapa saksi, dan bukti-bukti yang pelapor sampaikan.
“Hasilnya pleno hari ini, untuk Panwsacam Kedaton dan Way Halim kami berhentikan tetap,” katanya.
Dari hasil pengembangan juga Ketua Panwascam Tanjungkarang Barat Mahmud Afrizani, masuk ke dalam lingakran kasus ini. Karena itu pihaknya memberikan saknsi peringatan dan menurunkan statusnya dari ketua Panwascam menjadi anggota.
Dari keterangan terperiksa, Septoni dan Erwin mengakui tidak menerima secara langsung uang dari Erwin. Namun mengakui adanya pertemuan.
Mereka mengaku menerima uang yang sifatnya uang transport. Dan Septoni dan Erwin mengklaim hanya sebagai “uang rokok”.
Selain itu, Bawaslu Kota Bandar Lampung juga menyatakan Ketua PPK Kedaton Hilman juga terbukti bersalah terduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Namun, hasil pemeriksaan tersebut mereka serahkan ke KPU Kota Bandar Lampung, untuk pemberian sanksi oleh KPU.
Dugaan Pelanggaran Etik
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung rampung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik, yang disangkakan pada Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo.
Ia dilaporkan karena dituding menerima uang Rp530 juta dari Caleg PDI P Bandar Lampung Erwin Nasution. Fery bersama dengan Ketua PPK Kedaton Hilman yang disebut menerima Rp130 juta dan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan Ketua Panwascam Way Halim Septoni yang masing-masing menerima uang Rp50 juta.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, dari hasil rapat pleno yang mereka lakukan, menyimpulkan Fery terduga melakukan pelanggaran kode etik.