• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 07/07/2025 00:27
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Vina Cirebon

Adi Sunaryo by Adi Sunaryo
19/06/24 - 20:02
in Hukum, Nasional
A A
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.(Dok. MGN)

Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.(Dok. MGN)

Jakarta (Lampost.co): Kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon (16) dan Muhammad Rizky alias Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat meminta pemerintah membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk mengusut kasus yang menjerat kliennya.

Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi sepakat dengan kuasa hukum keluarga Vina yang juga meminta adanya pembentukan TPF.

“Apa yang Bang Hotman sampaikan, dia katakan membuat tim pencari fakta. Saya sangat setuju itu,” kata Marwan Iswandi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.

Baca juga: Viral 15 Anggota Polisi Jadi Buronan, Begini Penjelasan Polda Sumatra Utara

Menurut Marwan, tim pencari fakta dibutuhkan agar kasus pembunuhan Vina dan Eky bisa tertuntaskan. Kemudian, kasus yang terjadi 2016 silam itu bisa terang benderang.

Sebelumnya, Marwan dan tim juga pernah mengajukan surat permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka Pegi pada Rabu, 5 Juni 2024.

Menurut Marwan, surat yang pihaknya tujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kabareskrim Komjen Wahyu Widada itu tak kunjung mendapat respons hingga saat ini. Padahal, pihaknya berharap adanya gelar perkara khusus supaya membuat kasus lebih transparan.

“Alhamdulillah yang pengajuan kami gelar perkara di Mabes Polri. Dan alhamdulillah juga tidak ada tanggapan sampai sekarang. Alhamdulillah lah belum ada respon,” ujar dia.

Pihak Pegi Setiawan menyambangi Gedung Kejagung untuk bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atau pejabat Korps Adhyaksa lainnya. Mereka ingin Kejagung memeriksa berkas perkara Pegi nanti setelah ada pelimpahan ke Polda Jawa Barat secara teliti dan cermat. Agar putusan pengadilan berkeadilan.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: Berita NasionalHUKUMPegi SetiawanVina Cirebon
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.