Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa, 17 Februari 2026, dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur.
Namun, pelarian MA kandas di tangan Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung saat melintas di Exit Tol Bakauheni.
Baca juga: Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Exit Tol Bakauheni
Estimasi nilai ekonomis dari 17,29 kg sabu ini mencapai Rp25,5 miliar. Dengan pengungkapan ini, Polda Lampung berhasil menyelamatkan kurang lebih 68.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Dwi Handono mengatakan, pelaku mengaku nekat membawa 17,29 kilogram sabu. Ia di janjikan upah fantastis.
Warga Lumajang, Jawa Timur tersebut di janjikan bayaran sebesar Rp170 juta untuk mengantar barang haram dari Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa.
“MA di janjikan upah sebesar Rp 170 juta untuk menghantarkan sabu tersebut. Ia sendirian, ini masih terus kami dalami lagi,”ujarnya 20 Februari 2026.
Modus operandi yang tersangka gunakan tergolong rapi, yakni dengan memodifikasi ban serep kendaraan Honda CRV untuk mengelabui petugas di titik pemeriksaan. Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap bandar besar yang mengendalikan MA.
”Tim sudah cukup lama melakukan penyelidikam, dan kami terus melakukan pengembangan untuk memutus rantai jaringan di atasnya. Pengungkapan ini menjadi komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba jalur lintas Sumatera,”katanya.
Atas perbuatannya, MA terjerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.







