• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 03/07/2025 13:26
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

MA Perketat Pengawasan Hakim Kasus Bebas Ronald Tannur

Adi Sunaryo by Adi Sunaryo
29/10/24 - 18:48
in Hukum, Nasional
A A
Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani masa hukuman di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim Surabaya, Minggu malam (27/10/2024). Dok/Antara

Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani masa hukuman di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim Surabaya, Minggu malam (27/10/2024). Dok/Antara

Jakarta (Lampost.co)– Mahkamah Agung (MA) menyatakan telah meningkatkan pengawasan terhadap tiga hakim dengan dugaan terlibat dalam vonis bebas Ronald Tannur. Juru bicara MA, Hakim Agung Yanto menegaskan, MA memiliki mekanisme pengawasan berlapis yang bertujuan memastikan kinerja hakim lebih tertib dan terjaga.

Agung menjelaskan, yang melakukan pengawasan terhadap hakim tidak hanya oleh pihak MA saja. Melainkan juga dari Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas). Selain itu, Ketua Pengadilan Tinggi, yang bertindak sebagai pengawas utama di daerah, mendapat wewenang menarik anggota dengan anggapan melanggar etika ke tingkat Pengadilan Tinggi untuk tindakan lebih lanjut.

Baca juga: Upaya PK untuk Memaksilkan Hukuman Ronald Tannur

“Yang selama ini yang MA laksanakan sebetulnya sudah bertingkat regulasinya. Karena selain oleh MA, pengawasan juga dilakukan oleh KY, kemudian Bawas. Selain Bawas kemudian oleh ketua pengadilan tinggi sebagai propos depan,” ujar Agung, mengutip Metrotvnews pada Selasa, 29 Oktober 2024.

MA juga telah menerbitkan Peraturan MA Nomor 7, 8, dan 9 untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan. Peraturan ini menetapkan, jika atasan langsung gagal melakukan pengawasan yang efektif, mereka bakal mendapat sanksi disiplin apabila anggota di bawahnya terlibat masalah hukum.

“Demikian juga, MA telah melakukan perma nomor 7,8, dan 9, itu untuk pengawasan dan pembinaan. Dalam perma tersebut, bila mana atasan langsung tidak melakukan pengawasan dan pembinaan, maka tatkala anggotanya tertimpa masalah, terjerat hukum, maka atasan langsung tersebut dapat terkena hukuman disiplin,” kata Agung.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: barang bukti kasus Ronald TannurBerita NasionalGregorius Ronald TannurHakim MA Ronald TannurHukuman Ronald Tannur
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

RS Indonesia

Direktur RS Indonesia di Gaza Tewas Beserta Keluarga di Hantam Bom Israel

by Sri Agustina
03/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Inalillahi, Direktur RS Indonesia di Gaza, Dr. Marwan Al-Sultan, tewas bersama keluarganya usai kediamannya dihantam bom oleh Israel di...

Sean 'Diddy' Combs (P Diddy). Dok/Instagram

P Diddy Lolos dari Dakwaan Terberat, Tapi Terbukti Bersalah atas Kasus Ini

by Nana Hasan
03/07/2025

Jakarta (Lampost.co) - Sean "Diddy" Combs akhirnya mendapat putusan pengadilan dalam kasus hukum yang menjerat namanya sejak 2024. Hakim menyatakan...

BRI Dukung Langkah Kejati Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

BRI Dukung Langkah Kejati Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

by Sri Agustina
03/07/2025

Pringsewu (Lampost.co)--Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam menjaga integritas layanan perbankan kembali tertegaskan melalui langkah hukum terhadap dugaan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.