IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 03/04/2026 05:22
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

MA Perlu segera Susun Pedoman Plea Bargain

Penyusunan pedoman plea bargain oleh Mahkamah Agung menjadi kebutuhan mendesak karena dengan aturan jelas akan menjaga keadilan, keseragaman, dan kepastian hukum nasional.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
04/01/26 - 23:27
in Hukum
A A
MA Perlu segera Susun Pedoman Plea Bargain

Gedung MA. (Antara)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) — Mahkamah Agung (MA) didesak segera menyusun pedoman jelas terkait penerapan plea bargain dalam sistem peradilan pidana. Desakan tersebut muncul guna mencegah ketimpangan hukum antardaerah. Selain itu, pedoman itu penting untuk menjaga keadilan substantif.

Poin Penting:

  • MA perlu segera menerbitkan perma tentang plea bargain.

  • Pedoman tersebut penting agar hakim memiliki standar seragam.

  • Plea bargain menghadirkan keadilan substantif

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan perlunya aturan teknis dari Mahkamah Agung. Menurutnya, tanpa pedoman, penerapan plea bargain berpotensi tidak seragam. Akibatnya, kepastian hukum bisa terganggu.

Fickar juga menjelaskan penerapan plea bargain pada tahap pemeriksaan di persidangan. Karena itu, Mahkamah Agung perlu menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung atau perma.

Baca juga: Amnesty International Nilai KUHP-KUHAP Ancam HAM dan Kebebasan Sipil

Aturan tersebut akan menjadi rujukan resmi bagi seluruh hakim. “Karena penerapannya di persidangan, Mahkamah Agung harus membuat aturan teknis,” kata Fickar, Minggu, 4 Januari 2025.

Menurutnya, perma minimal agar hakim memiliki standar yang sama. Selain itu, pedoman tersebut mencegah tafsir beragam.

Dia menilai kekhawatiran terkait asas persamaan di hadapan hukum tidak sepenuhnya tepat. Sebaliknya, ia melihat plea bargain dapat menghadirkan keadilan substantif. Terutama, jika kesepakatan tercapai secara sukarela.

Menurut Fickar, plea bargain membuka ruang dialog antara terdakwa dan korban. Dengan demikian, proses hukum tidak semata berorientasi pada penghukuman. Namun, juga pada pemulihan dan rasa keadilan. “Plea bargain justru dapat memenuhi rasa keadilan karena ada kesepakatan para pihak,” ujarnya.

Karena itu, mekanisme ini relevan dalam pembaruan hukum pidana. Apalagi, sistem peradilan saat ini menghadapi beban perkara tinggi.

Tidak Semua Bisa Pakai Plea Bargain

Namun, Fickar menegaskan tidak semua terdakwa bisa menggunakan plea bargain. Salah satu syarat utama adalah persetujuan korban karena tidak dapat menerapkan mekanisme tersebuttanpa persetujuan tersebut. “Meskipun terdakwa mampu membayar, jika korban menolak, proses tetap berjalan normal,” ujarnya.

Walau begitu, pengakuan bersalah tetap memiliki nilai hukum. Hakim dapat mempertimbangkannya dalam putusan akhir.

Fickar juga menekankan aspek moral dalam plea bargain. Menurutnya, inti mekanisme ini terletak pada kesadaran batin terdakwa. Tanpa rasa bersalah, plea bargain kehilangan makna. “Dasarnya adalah kesadaran bersalah terdakwa atas perbuatannya,” kata Fickar.

Karena itu, tidak bisa memaksakan mekanisme tersebut. Proses harus berlangsung jujur dan transparan.

Ia berharap Mahkamah Agung segera merespons kebutuhan tersebut. Pedoman nasional akan memperkuat legitimasi plea bargain. Selain itu, kepercayaan publik terhadap peradilan dapat meningkat.

Dengan aturan yang jelas, hakim memiliki kepastian dalam menerapkan plea bargain. Selain itu, dapat menekan potensi penyalahgunaan sehingga keadilan pun lebih terjamin.

Tags: hukum pidanakeadilan hukumMahkamah Agungpakar hukum Trisaktipermaplea bargain
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

​Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay menyampaikan ekspos kasus kriminal. Dok Polresta

Modus Tawarkan Pijat, Pelaku Curanmor di Bengkel Langkapura Diringkus

byTriyadi Isworoand1 others
02/04/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap modus unik dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kasus itu...

Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung. Dok Polresta

Dua Pelaku Curanmor Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

byTriyadi Isworoand1 others
02/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus dua pelaku curanmor...

Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung. Dok Polresta

Komplotan Curanmor Asal Lampung Tengah Sudah Gasak Motor di 11 Lokasi

byTriyadi Isworoand1 others
02/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Tanjungkarang Barat berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan...

Berita Terbaru

Akses Jalan RA Basyid Ditutup, Warga Mulai Cari Jalur Alternatif
Lampung

Akses Jalan RA Basyid Ditutup, Warga Mulai Cari Jalur Alternatif

byRicky Marly
03/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Rencana penutupan akses di Jalan RA Basyid, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mulai berdampak pada...

Read moreDetails
​Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay menyampaikan ekspos kasus kriminal. Dok Polresta

Modus Tawarkan Pijat, Pelaku Curanmor di Bengkel Langkapura Diringkus

02/04/2026
Jalan RA Basyid Rusak, Akses Jalan Ditutup Sementara

Jalan RA Basyid Rusak, Akses Jalan Ditutup Sementara

02/04/2026
Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung. Dok Polresta

Dua Pelaku Curanmor Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

02/04/2026
Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung. Dok Polresta

Komplotan Curanmor Asal Lampung Tengah Sudah Gasak Motor di 11 Lokasi

02/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.