Lampung Selatan (Lampost.co) — Dua narapidana terorisme di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Jumat, 21 November 2025. Prosesi tersebut menjadi penanda perubahan sikap dan pola pikir kedua warga binaan setelah menjalani proses pembinaan panjang.
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, menegaskan bahwa ikrar tersebut murni lahir dari kesadaran para narapidana, bukan karena tekanan ataupun paksaan.
“Ikrar setia NKRI bukan hanya simbolik. Itu juga menandai perubahan pola pikir dan sikap para Napiter. Mereka tentunya melalui proses panjang serta konsisten dalam pembinaan,” ujarnya.
Menurut Beni, ikrar ini sekaligus menjadi indikator menurunnya tingkat risiko pada narapidana terorisme. Ini menjadi capaian penting dalam program pembinaan Pemasyarakatan. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Lapas dan instansi terkait. Mereka telah bersinergi dalam proses deradikalisasi.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja kolaboratif. Pendekatan yang bernilai kemanusiaan serta profesional dari para petugas dan mitra strategis juga sangat penting,” kata Beni.
Ia menambahkan bahwa ikrar tersebut menjadi langkah awal menuju pembinaan lanjutan. Dengan demikian, para narapidana dapat kembali berkontribusi positif setelah kembali ke masyarakat.
“Setelah berikrar kembali kepada NKRI, saudara bukan hanya bebas dari pengaruh negatif. Mereka juga siap berdaya, berkarya, dan menjadi manusia baru bagi bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Kakanwil Dirjenpas Lampung, Agus Wahono, turut memberikan apresiasi. Ia menegaskan pentingnya sinergi dalam penanganan narapidana terorisme. Ia mengatakan, “Penanganan tindak pidana terorisme tidak bisa dilakukan sendiri. Kolaborasi antara BNPT, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan mitra lainnya adalah kunci. Proses deradikalisasi dan reintegrasi sosial sangat bergantung pada hal ini.”
Agus menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung proses pembinaan dan pemulihan para napiter agar dapat kembali ke masyarakat sesuai dengan nilai hukum yang berlaku.








