Bandar Lampung (Lampost.co)–Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melalui Operasi Escobar terus memburu anak buah hingga bos narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama. Teranyar, delapan tersangka kembali diamankan di Lampung.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, delapan yang diamankan kemarin merupakan hasil pengembangan penangkapan 46 tersangka pada 2023. Seluruhnya masuk daftar anak buah Fredy Pratama.
“Tim (Escobar) ini tidak akan pernah berhenti untuk terus menghalau barang-barang yang masuk yang digunakan oleh jaringan Fredy,” ungkap dia kepada wartawan pada Jumat, 2 Januari 2024.
Dari penangkapan 8 tersangka di Lampung, petugas mengamankan 60 kantong sabu-sabu dengan keseluruhan mencapai 38,19 kilogram. Selain itu juga disita lima kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk mengantarkan pesanan narkoba kepada pembeli.
Saat ini 8 tersangka yang diamankan Polda Lampung masih ditahan di Mapolda untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Sementara ke-46 anak buah Fredy Pratama yang ditangkap tahun 2023, berkas perkara 45 tersangka sudah rampung dikerjakan.
Sedangkan berkas perkara satu tersangka masih dalam proses penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Aung. Kasusnya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sosok Anak Buah Fredy Pratama, Polisi hingga Napi
Oknum Polisi Andri Gustami
Pada Rabu, 13 Desember 2023 lalu Polda Lampung menyatakan telah menangkap 26 tersangka penyalahgunaan narkoba. Puluhan tersangka tersebut masuk dalam daftar jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Dalam keterangannya, Dir Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan bahwa dari puluhan tersangka yang diamankan, satu merupakan seorang oknum polisi. Ia adalah Andri Gustami.
Polda Lampung mengungkap keterlibatan Andri Gustami dalam peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama. Saat ditangkap pada Juli 2023, Andri sedang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.
Andri Gustami kemudian dijadwalkan menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan pada 23 Oktober 2023 di PN Tanjungkarang. Setelah itu, ia rutin menjalani sidang dengan agenda lainnya, seperti mendengarkan keterangan saksi hingga sidang tuntutan.
Dalam perjalanan sidangnya, ditemukan fakta bahwa Andri Gustami berkenalan dengan bos narkoba internasional Fredy Pratama, melalui ponsel sitaan seorang tersangka yang ia amankan di Polres Lampung Selatan. Dari situ, ia bergabung dan resmi menjadi anak buah Fredy Pratama.
Fakta lain soal penghasilan menjadi anak buah Fredy Pratama juga terungkap di persidangan. Selama 3 bulan menjadi anak buah Fredy Pratama, yakni Mei hingga Juni 2023, Andri Gustami mendapatkan penghasilan Rp1,22 miliar ditambah uang Rp120 juta. Fakta itu dibacakan Jaksa Antonius Indra Simamora dalam dakwaannya.
Uang miliaran itu tidak langsung ditransfer ke rekening Andri, melainkan dititipkan kepada seorang sales mobil bernama Zelva. Untuk setiap transaksi, Zelva mengaku mendapatkan ‘uang jajan’ dari Andri Gustami. Pengakuan itu disampaikan saat Zelva dihadirkan sebagai saksi di PN Tanjungkarang dengan terdakwa Eks Kasat Narkoba Andri Gustami.
Setelah menjalani serangkaian sidang, Andri Gustami kemudian dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa pada Kamis, 1 Februari 2024 di PN Tanjungkarang. Usai dibacakan tuntutan oleh Jaksa, Andri tertunduk lesu.
Narapidana (napi) di Lapas Cipinang
Tak hanya oknum Polisi, ternyata salah satu anak buah bos narkoba internasional Fredy Pratama diketahui seorang narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Keterlibatannya diungkapkan oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Hemly Santika saat konferensi pers di Mapolda pada 31 Januari 2024.
Polda Lampung mengungkap bahwa narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur itu berinisial MH (30). MH bertugas membuka lowongan kerja dengan posisi kurir narkoba pada jaringan internasional Fredy Pratama.
Berdasarkan pemeriksaan, MH yang berasal dari Puluwatu, Kendari, Sulawesi Tenggara itu berperan merekrut orang sebagai kurir narkoba. Pekerjaan merekrut kurir itu dilakukan MH dari balik jeruji besi.
Hemly mengatakan saat ini MH dititipkan di Rutan Narkoba Way Hui Kelas 1 Bandar Lampung. Pengungkapan kasus jaringan narkoba internasional Fredy Pratama akan terus dikembangkan oleh Polda Lampung.
“MH adalah narapidana narkoba yang sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang berperan sebagai perekrut kurir,” kata Helmy di Mapolda Lampung pada Rabu, 31 Januari 2024.
Oknum Honorer BNNP Lampung Tengah
Selain polisi dan napi, Polda Lampung juga mengungkap keterlibatan seorang oknum pegawai honorer Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung Tengah, terhadap peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama.
Polda Lampung menangkap oknum honorer BNN Lampung Tengah itu berisinial MY. Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengungkapkan, MY (26) berperan sebagai kurir yang meloloskan narkoba jenis sabu-sabu.
MY ditangkap di Dermaga Eksekutif Bakauheni sedang membawa 28 bungkus sabu pada 14 Januari 2024. Tersangka ditangkap bersama pelaku AB mengendarai mobil Toyota Veloz hitam dengan nomor polisi B 1548 HKB.
Berdasarkan keterangan yang diambil, kata Kapolda, oknum tersebut telah 9 kali meloloskan narkoba dari jaringan Fredy Pratama. Dari jasanya itu MY menerima total upah senilai Rp2,3 miliar.
“Dalam kasus ini memang ada oknum honorer di BNN Lampung Tengah, dia telah 9 kali meloloskan narkoba,” ungkap Kapolda, Rabu, 31 Januari 2024.
Sebelum menangkap MY dan AB, polisi telah lebih dulu menangkap AM yang sedang berada di dalam bus di Seaport Bakauheni. Tersangka AM itu kemudian yang memberikan informasi keberadaan MY dan AB.
Dari penangkapan tiga pelaku itu, polisi juga berhasil menciduk 5 tersangka lainnya yang masih terlibat jaringan Fredy Pratama yakni AI, EN, serta RY, SA, dan MH.
Putri