Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Kedaton menggelar rekonstruksi perkara pembuangan bayi oleh Ferdi DS (20) seorang mahasiswa. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap Ferdi dengan kekasihnya Siska Loviana (20) seorang mahasiswi.
Kemudian Siska meninggal dunia usai melahirkan anaknya ditemani Ferdi. Korban melahirkan tanpa bantuan medis, di Indekos tempatnya tinggal, wilayah Kampung Baru, Kelurahan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, 18 Juni 2025.
Sementara, total 46 adegan terperankan. Mulai dari indekos tempat korban tinggal, hingga proses pembuangan bayi tersebut. Dalam adegan tersebut terungkap bahwa pembuangan bayi atas kesepakatan Ferdi dan Siska.
Ketika Ferdi membuang bayinya sendiri di Jembatan daerah Tegineneng, Pesawaran. Ia sempat menghubungi Siska lewat video call, untuk memberitahukan kepada Siska, kalau bayinya sudah hanyut terbawa arus.
Hal itu tersampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kedaton, Ipda Fikri Damhuri. Ia mengatakan, dari proses rekonstruksi, memang Ferdi sudah siap untuk menemani proses persalinan Siska. Fersi sudah berada di indekos Siska sejak 18 Juni 2025 pagi.
“Tersangka sudah ada di indekos sejak pagi hari,” ujarnya, 9 Juli 2025.
Kemudian dari reka adegan, menurut Fikri. Usai Ferdi membuang bayinya, ia langsung pulang menuju indekos untuk membawa Siska. Lalu Ferdi sempat membawa Siska ke sebuah klinik daerah Kedaton. Namun karena klinik tak sanggup menangani Siska, maka siska dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung.
“Korban meninggal dalam perjalanan,” katanya.
Sesuai Koridor
Sementara Kuasa Hukum Ferdi, Tarmizi mengatakan, dalam proses rekonstruksi perkara berjalan tanpa ada hambatan. Hanya ada tambahan adegan minor, agar proses kejadian benar-benar tergambar secara detail.
Menurutnya, total ada 46 adegan yang terperankan oleh pelaku, korban dan saksi yang digantikan dengan orang lain. “Jadi tadi reka adegan sesuai dengan apa yang terpaparkan oleh tersangka. Kita juga mendukung upaya yang telah terlaksanakan oleh Polsek Kedaton,” ujar Tarmizi
Kemudian ia berharap, pada proses penyidikan dan penuntutan nantinya. Bisa berjalan sesuai dengan koridor dan para aparat penegak hukum bekerja secara profesional.
“Kami berharap nantinya terproses penuntutan juga pelaku diadili dengan seadil-adilnya. Sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan,” katanya.