• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 04:08
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Pembahasan RUU MHA dan RUU PPRT Harus Dikawal

Penetapan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
19/11/24 - 21:48
in Hukum
A A
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Dok

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) – Penetapan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Sebagai RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025 harus benar-benar terkawal hingga menjadi undang-undang. 

 

“Para legislator Senayan sudah menyepakati sejumlah RUU untuk menjadi prioritas pembahasannya. Termasuk RUU MHA dan RUU PPRT, pada masa sidang 2024-2025. Saya berharap komitmen ini harus kita kawal bersama hingga Undang-Undang MHA dan PPRT terwujud.” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 November 2024. 

 

Sementara itu, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 19 November 2024. Menetapkan 41 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Dan sebanyak 178 RUU Prolegnas jangka menengah 2025-2029.

 

Kemudian antara daftar RUU Prolegnas Prioritas 2025 juga terdapat RUU MHA. Dan RUU PPRT yang konsisten terperjuangkan Fraksi Partai NasDem DPR RI untuk segera menjadi undang-undang. Menurut Lestari, sejumlah RUU yang tersepakati masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Merupakan RUU yang sangat dibutuhkan masyarakat. 

 

Lalu Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat. RUU MHA dan RUU PPRT sangat layak untuk segera terbahas dan tersahkan menjadi undang-undang. Mengingat kedua RUU tersebut merupakan salah satu instrumen penting untuk melindungi masyarakat adat dan para pekerja rumah tangga. 

 

Apalagi, perjalanan proses legislasi RUU MHA dan RUU PPRT sudah berlangsung lama. Sekitar 14 tahun untuk RUU MHA dan 20 tahun untuk RUU PPRT. Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu mengajak koleganya di parlemen. Untuk konsisten menuntaskan pembahasan RUU MHA dan RUU PPRT. Apalagi yang merupakan RUU Prolegnas Prioritas 2025, hingga menjadi undang-undang. 

 

Kemudian Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar dalam memperjuangkan RUU MHA dan RUU PPRT untuk tersahkan menjadi undang-undang. Para wakil rakyat membangun semangat yang sama demi mengakhiri pelanggaran hak-hak dasar yang kerap menjadi derita masyarakat adat dan para pekerja rumah tangga.

Tags: Dikawallestari moerdijatMasyarakat Hukum AdatMHAPartai NasDemPenetapanPerlindungan pekerja rumah tanggaPPRTProlegnas Prioritas 2025Rancangan Undang UndangRUUUndang Undangwakil ketua mpr ri
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.