• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 00:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Pembebasan Pegi Setiawan Belum Tuntaskan Kasus Vina Cirebon

Wandi Barboy by Wandi Barboy
09/07/24 - 11:06
in Hukum, Kriminal
A A
Pembebasan Pegi Setiawan Belum Tuntaskan Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan. Foto: Medcom.id/Aditya Prakasa

Jakarta (Lampost.co): Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyebut pengabulan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Polda Jabar) atas kasus pembunuhan Vina Cirebon belum menuntaskan masalah.

Reza merincikan sejumlah permasalahan yang perlu tuntas usai putusan Pengadilan Negeri Bandung terhadap gugatan Pegi Setiawan adalah kesaksian Aep. Aep memberikan keterangan palsu sehingga harus ada proses secara hukum.

“Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta. Persoalannya, keterangan palsu. Aep itu datang dari mana? Apakah sendiri atau dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu? tegas Reza.

Persoalan berikutnya, saksi Sudirman yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas, boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi.

Dengan kondisi tersebut, kata dia, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh. Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum.

“Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat menyalahgunakan saksi dengan keunikan seperti Sudirman,” terangnya.

Kemudian, narasi Polda Jabar yang menyebut bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana secara otomatis berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana.

“Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?” ucapnya.

Usai permohonan gugatan sidang praperadilan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman, Pegi Setiawan akhirnya bebas dari jerat kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016.

Pegi Setiawan tampak ke luar dari Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat (Polda Jabar) pada Senin (8/7) malam pukul 21.39 WIB bersama keluarga dan ke-22 kuasa hukumnya.

“Saya, Pegi Setiawan bersama keluarga dan kuasa hukum berterima kasih banyak kepada masyarakat Indonesia yang mendoakan dan mendukung saya,” ujar Pegi di Bandung.

Tags: kasus vina cirebonPembunuhan Berencanapraperadilan pegi setiawan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.