Bandar Lampung (Lampost.co)–Mengenakan peci hitam dan berkemeja putih lengan pendek, celana dasar hitam, terdakwa Mohamad Lukman Sjamsuri, membacakan pleidoinya di Ruang Sidang Soebekti, Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A, Senin, 4 Mei 2026. Ia membacakan pleidoinya dengan kacamata baca yang ia simpan di kantung bajunya.
Ia terus tertunduk membacakan pleidoinya dan meminta hukuman yang seringan-ringannya kepada majelis hakim persidangan dengan ketua Firman Khadafi Tjindarbumi. “Saya mengakui bersalah dan menyesali perbuatan saya. Saya memohon hukuman yang seringan-ringannya kepada majelis hakim,” kata Lukman.
Setelah membacakan pleidoinya, Lukman duduk. Hakim Ketua Firman Khadafi bertanya kepada terdakwa.
“Jadi, saudara mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya,” tanya Firman.
“Ya, Yang Mulia. Saya mengaku bersalah,” ujar Lukman.
“Baiklah pleidoi saudara ini kami terima. Kami juga bertanya apakah penasihat hukum juga akan mengajukan pleidoinya,” tanya Firman.
“Izin Yang Mulia. Kami juga mengajukan pleidoi,” kata Penasihat Hukum Lukman. Saat membacakan pleidoinya, awalnya penasihat hukum terdakwa berterimakasih kepada hakim dan penuntut umum dan pengunjung sidang karena telah menggelar persidangan dengan baik.
Ia juga memohon hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. Menurutnya, barang bukti yang ada pada terdakwa sejauh ini juga sudah dikembalikan kepada penuntut umum dan KPK. Semua bukti surat yang terkirim ke dinas kesehatan Lampung Tengah juga ada. “Itu semua untuk meringankan. Adapun uang Rp500 juta itu ditaruh di bagasi mobil. Uang tersebut habis dalam waktu dua bulan,” ujar penasihat hukum membacakan pleidoinya.
Dalam kesimpulannya, penasihat hukum terdakwa juga menyatakan bahwa fee semacam itu adalah hal yang umum dalam dunia bisnis sebagaimana penuturan terdakwa. Menurut penasihat hukum hal yang meringankan adalah terdakwa sudah lanjut usia 61 tahun, sopan selama persidangan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.
Usai penasihat hukum terdakwa Lukman membacakan pleidoinya, Hakim Ketua Firman Khadafi bertanya kepada jaksa penuntut umum. Tapi, Hakim Firman juga menekankan bahwa sidang ini mesti sudah putus pada 11 Mei 2026.
“Apakah penuntut akan mengajukan replik,” tanya Firman.
“Pada pokok perkaranya kami tetap pada tuntutan, Yang Mulia. Kami tidak akan mengajukan replik,” kata penuntut umum.
“Bagaimana kuasa hukum?” tanya Hakim Firman kepada kuasa hukum terdakwa Lukman Sjamsuri.
“Kami juga tetap pada pembelaan, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa.
Maka, Hakim Firman menyatakan sidang selanjutnya dengan agenda putusan pada Senin, 11 Mei 2026. Hakim Firman pun mengetuk palu sidang tiga kali untuk mengakhiri persidangan.
Sebelumnya, terdakwa Lukman Sjamsuri terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Terdakwa dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update