Gorontalo (Lampost.co): Gabungan organisasi profesi jurnalis seperti AJI, AMSI, dan IJTI mengingatkan seluruh media untuk menghasilkan pemberitaan mengenai kekerasan seksual harus memiliki perspektif yang baik terhadap korban dan ramah anak.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo, Wawan Akuba mengatakan, beberapa pekan terakhir, masih ada media yang menulis berita kasus kekerasan seksual yang memuat identitas korban.
“Baru-baru ini kita dihebohkan dengan video asusila oknum guru dan murid. Kami melihat dan mengamati, masih ada media atau wartawan yang kurang memperhatikan kode etik dan pedoman berita ramah anak,” kata Wawan, Minggu, 30 September 2024.
Dia mengatakan momen seperti ini memang menjadi kesempatan bagi media-media. Khususnya daring untuk meraih pembaca yang banyak. Namun begitu, masih banyak juga media atau redaksi yang melanggar aturan tersebut mulai dari penayangan foto atau video. Sampai pada hal-hal yang mengarah pada identitas korban, sehingga dengan mudah pembaca mengenalinya.
“Ini adalah hal yang sepele, tapi tidak bisa disepelekan. Karena menyangkut identitas korban. Apalagi korban adalah siswa perempuan yang masih di bawah umur,” kata Wawan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Gorontalo Verrianto Madjowa mengatakan aturan Dewan Pers sangat jelas bahwa Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Apabila aturan tersebut pewarta langgar sebanyak tiga kali, kata dia, maka sertifikat wartawan utama dari pimpinan media atau redaksi media tersebut akan ada pencabutan dari Dewan Pers.
“Sangat jelas aturan yang Dewan Pers keluarkan terkait pemberitaan ramah anak,” katanya.
Berpedoman pada Aturan Dewan Pers
Senada dengan itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Gorontalo Melki Gani pun menyatakan senada.
Dia juga mengajak seluruh wartawan dan media untuk terus berpedoman pada peraturan yang berlaku. Khususnya setiap kali memberitakan kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
“Dalam buku saku wartawan yang Dewan Pers bagikan itu sudah jelas aturannya. Mari sama-sama kita menjaga kode etik dalam menjalankan profesi jurnalis khususnya pada pemberitaan tentang anak,” kata dia.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News