Kotabumi (Lampost.co) – Pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten maupun provinsi. Didorong segera menetapkan peraturan daerah (Perda) terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Hal ini mengacu pada Permendagri No. 52 Tahun 2014 sebagai turunan dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara.
Ketua Tim Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Sakti, menjelaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengakuan hukum tersebut. Menurutnya, proses penetapan wilayah adat memerlukan data wilayah serta dokumen pendukung lain sebagai syarat administratif.
“Untuk pengakuan masyarakat adat, harus ada data wilayah yang jelas dan dokumen pendukung lainnya. Ini menjadi dasar agar dapat terlaksanakan penetapan dan perlindungan yang sah.” ujar Sakti saat proses verifikasi registrasi wilayah adat masyarakat tujuh suku di Desa Bumi Agung, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, Selasa, 24 Juni 2025.
Kemudian ia menambahkan, dukungan dari komunitas adat dan pendamping sangat penting. Ini agar hak-hak masyarakat dapat terlindungi dalam sistem hukum adat.
Pemerintah Desa Bumi Agung menyatakan komitmennya mendukung upaya tersebut. Kepala Desa Bumi Agung, Yunizar, mengatakan pihaknya siap memenuhi seluruh persyaratan guna mendorong terbitnya pengakuan resmi. Minimal dalam bentuk Surat Keputusan (SK) dari Bupati.
“Kami siap bekerja sama untuk mendorong terbitnya Perda, atau setidaknya SK Bupati Hamartoni Ahadis. Demi pengakuan wilayah hukum adat, khususnya Desa Bumi Agung Marga ini,” ujarnya.
Hal senada tersampaikan oleh tokoh masyarakat adat, Minim (Gelar Rajo Nimbang). Ia berharap agar masyarakat adat Lampung Utara, khususnya tujuh suku Desa Bumi Agung Marga, memperoleh kepastian hukum.
“Selama ini hak-hak kami belum sepenuhnya terpenuhi. Kami berharap ke depan ada perlindungan hukum yang nyata melalui regulasi resmi kabupaten tercinta ini,” katanya.
Sementara kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Komandan Lanal Lampung Utara, Letkol Marinir Herman Sobli. Ia menyatakan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat adat. “Kami siap mendukung dan membantu mewujudkan aspirasi masyarakat,” tegasnya.








