Mesuji (Lampost.co): Pemerintah Kabupaten Mesuji menghormati sepenuhnya proses hukum, yang sedang berjalan terhadap Mu’amar. Mu’amar selaku kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, resmi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Mesuji.
“Sikap kita sudah jelas. Kita menghormati penegak hukum yang melakukan proses hukum, Polres Mesuji,” kata Inspektur Mesuji, Edison Basid, kepada Lampost.co, Rabu, 28 Februari 2024.
Berita terkait: Kades Sidomulyo Mesuji Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Selain itu, pihaknya pun terus berupaya berkomunikasi dengan Kepala Desa Sidomulyo, Mu’amar.
“Yang pasti, kami ingin komunikasi dengan yang bersangkutan. Untuk mengetahui informasi yang sebenarnya. Namun, Mu’amar masih belum dapat kita hubungi,” lanjut Edison.
Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Mesuji, Anwar Pamuji, mengatakan jika pihaknya tengah mengambil langkah untuk Mu’amar yang masa jabatannya baru habis pada September tahun ini.
“Menurut Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, pihak camat, kita minta buat laporan kepada bupati dengan dasar surat DPO tersebut,” kata dia.
“Untuk jabatannya akan kami bahas, apakah akan memberhentikan terlebih dahulu, atau seperti apa. Untuk lebih lengkapnya nanti menyusul ya. Saya sedang dalam perjalan ke Mendagri,” lanjut Anwar.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mesuji, AKBP Ade Hermanto membenarkan, bahwa pihaknya menetapkan Mu’amar sebagai tersangka korupsi dana desa. “Sudah tersangka. Dia melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa,” kata Kapolres melalui pesan WhatsApp, Selasa, 27 Februari 2024.
Polres Mesuji pun mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) dengan Nomor DPO/01/II/RES.3.3./2024/Reskrim, Senin, 26 Februari 2024, terhadap Mu’amar dengan penetapan 24 Februari 2024.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.