Bandar Lampung (Lampost.co) — Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menyatakan jika masyarakat harus bisa berlapang dada terkait aset tanah di daerah Sabah Balau yang memperdebatkan dan mengklaim milik masyarakat.
Sebab, Samsudin menilai, bila tanah tersebut merupakan hak masyarakat tentunya pemerintah juga akan memihak kepada masyarakat. Namun pada kenyataannya aset tanah tersebut adalah milik Pemprov Lampung.
“Sebenarnya kalau memang itu haknya masyarakat tentu kita akan memihak kepada masyarakat. Tapi ini posisinya tanah tersebut jelas milik Pemprov Lampung,” ujar Pj Gubernur Lampung, Samsudin, Selasa, 24 September 2024.
Menurutnya, Pemprov Lampung tidak akan membiasakan masyarakat yang tidak memiliki hak untuk bisa menduduki aset milik pemerintah. Terlebih aset tersebut resmi.
“Kita tidak akan membiasakan masyarakat yang tidak punya hak terkait dengan hak atas tanah itu. Kemudian kita biarkan begitu saja,” katanya lagi.
Ia mengatakan, Pemprov Lampung harus bersikap adil bagaimana hak masyarakat juga kita perlakuan dengan baik dan bagaimana pemerintah juga tidak dirugikan.
“Pemerintah harus dampingi dengan keberadaan masyarakat. Mungkin saja dengan ketidaktahuannya itu belum memiliki kepastian hukum,” terangnya.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan melakukan penertiban lahan seluas 4 hektar yang berlokasi di Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.
Lahan yang merupakan aset pemerintah daerah tersebut sudah di kuasai oleh 14 kepala keluarga (KK) selama belasan tahun.